BlitarDaerahHeadline

Yulius Eko Wahyono: Dinas PUPR Kabupaten Blitar Patut Dijadikan Contoh Terkait Papan Nama Proyek

Blitar,mitratoday.com – Bacaleg Partai Perindo dari Dapil IV Kabupaten Blitar (Gandusari,Talun, Selopuro, dan Garum), Yulius Eko Wahyono memberikan komentar terkait papan nama proyek yang dilakukan oleh Pemkab Blitar.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu sempat adanya kontroversi terkait proyek jalan tanpa papan nama.

Yulius Eko Wahyono atau biasa disapa Mbah Eko menyebut, papan nama proyek seharusnya mencantumkan keterangan lengkap terkait perencana, pelaksana, dan konsultan, seperti proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

“Pembuatan papan proyek pekerjaan fisik di dinas masing-masing itu, harus mencantumkan CV konsultan, CV perencana, serta CV kontraktor pelaksana. Seperti yang telah dipelopori oleh dinas PUPR kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Ia menyebut, hal yang dilakukan Dinas PUPR ini patut dijadikan contoh oleh dinas-dinas lain. Menurutnya, ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Patut dicontoh oleh dinas-dinas Pemkab Blitar yang lainnya. Karena menyangkut tentang undang-undang transparansi publik. Dinas PUPR bisa sebagai barometer untuk dinas lainya di Pemkab Blitar,” jelas Mbah Eko.

Dikatakannya, jika diperlukan, Bupati bisa saja membuat surat edaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengerjakan proyek fisik.

“Bila perlu, Bupati membuat surat edaran untuk para SKPD yang ada proyek fisiknya. Supaya semuanya tertib, jadi transparansi publik terjamin,” imbuhnya.

Politisi Perindo ini kembali menekankan tentang pentingnya transparansi publik. Hal ini karena, segala hal dalam pengerjaan proyek tersebut menggunakan dana APBD, yang mana itu bersumber dari rakyat.

“Mengingat dalam pekerjaan fisik mulai dari konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, serta kontraktor pelaksana, semua dibiayai dari anggaran APBD. Maka, sangat perlu dalam papan nama proyek, semuanya harus tercantum,” tegasnya.

Menurut Mbah Eko, hal ini agar jika terjadi temuan peyimpangan dari regulasi pelaksana yang ada, tidak dibebankan seluruhnya pada CV Kontraktor.

“Jadi, tidak dibebankan ke CV Kontraktor pelaksana dikala terjadi temuan yang menyimpang dari aturan pelaksanaan,” pungkasnya.

Pewarta : Novi 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button