BengkuluDaerahDKI JakartaHeadline
YRS, VS YRSA di Panggil Kementerian Pendidikan Tinggi Jakarta
Bengkulu Utara | mitratoday. Com– Berawal dari Surat Keterangan yang menjadi pegangan oleh pihak Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA), untuk menjadi dasar penentuan sebagai Yayasan “Legal” dalam Pengelola Uiniversitas Ratu Samban (Unras) dan surat tersebut menjadi dasar acuan oleh pihak yayasan ratu samban arga makmut (YRSA) di dalam Pencairan Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), berbuntut panjang.
Setelah di selusuri oleh pihak yayasan ratu samban (YRS), ternyata surat yang di pegang oleh pihak (YRSA) Diyatakan tidak sah (Ilegal) oleh Koordinator Kopertis wilayah 2 Palembang, hal ini di nyatakan langsung oleh bapak Prof DR H Selamet Widodo MS, MM, Kamis (24/8/2017), karena surat tersebut tidak masuk dalam arsip (register), bahkan pormat surat tersebut salah, jelas Eka Septo. SH, selaku ketua hukum dan ham universitas ratu samban.
Saat di hubungi mitratoday. com. lewat ponsel andi, Eko Septo, SH. Menjelaskan ” bahwasan nya ia masih berada di jakarta, memenuhi panggilan kementerian pendidikan tinggi, hari kamis 24/8/2017, dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh, pihak konpertis wilayah dua palemang, Yayasan Ratu Samban (YRS) dan Yayasan Ratu Samban Arga makmur(YRSA).
Dalam pertemuan tersebut kementerian pendidikan tinggi jajarta, memberikan beberapa obsi untuk menyelesaikan permasalahan antara pihak YRS dan YRSA, di antaranya penyelesaian secara damai (islah) jika hal tersebut masih menemui jalan buntu maka di gunakan opsi ke dua dengan melalui jalur alat-alat fakta hukum yang sah, untuk mendapatkan izin, jelas eka. (ed)