Yayasan Semarak Bengkulu Diminta Tegas, Ganti Rektor UNIHAZ dan Pecat Oknum Dosen Langgar Fakta Integritas
Bengkulu,mitratoday.com – Persoalan dilapornya Oknum Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH inisial AL terkait dugaan jual beli Nilai tampaknya menjadi tanda tanya bagi masyarakat, khususnya di Bengkulu. Apalagi Rektor UNIHAZ juga ikut dilaporkan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan GSG.
Pasalnya, hingga kini belum ada keputusan atau penjelasan dari pihak Yayasan Semarak Bengkulu yang menaungi Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu, apakah Oknum Dosen Fakultas Hukum inisial AL dipecat atau dibiarkan saja, begitupun Rektor yang sudah barang tentu dilaporkan terkait dugaan KKN, apakah diganti atau dibiarkan saja oleh pihak Yayasan.
Tentu hal itu menjadi tanda tanya besar dari berbagai kalangan, baik itu dari masyarakat, pemerhati Pendidikan di Bengkulu, ataupun pihak lainnya. Salah satunya yakni dari Organisasi Kemasyarakatan Serikat Rakyat Bengkulu (Ormas SERBU) Devisi Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Eka Rizki.
Ia menilai pihak Yayasan agak sedikit lamban dalam memberi keputusan agar Okum Dosen AL segera di Pecat dan Rektor UNIHAZ segera diganti. Karena menurutnya persoalan yang terjadi di UNIHAZ Bengkulu saat ini bukan main-main, akan bisa berefek luas.
“Seharusnya Oknum Dosel AL yang diduga terlibat jual beli Nilai, bahkan sudah jelas diduga melanggar Fakta Integritas, maka harus segera di pecat. Selanjutnya Rektor juga begitu, Yayasan harus segera menggantinya agar bisa fokus menghadapi persoalan Hukum yang sedang berjalan.” Kata Eka, Selasa (30/05/2023).
Eka jelaskan, bukan tanpa alasan pihaknya ikut mengomentari apa yang terjadi dengan UNIIHAZ hari ini. Ia menuturkan bahwa UNIHAZ merupakan salah satu kampus Swasta tertua di Bengkulu, tentu jika ada persoalan akan menjadi perhatian serius publik.
“Apalagi ada dugaan tindak pidana Korupsinya, maka kita mendukung APH memproses penyelidikannya lebih detail agar dugaan KKN yang sesungguhnya terbongkar. Selain itu, kita mendukung agar pihak Yayasan segera mengganti Rektor dan memecat oknum Dosen AL, demi kebaikan UNIHAZ kedepannya.” Jelasnya.
Mengenai adanya laporan Dugaan Korupsi, Eka katakan sah-sah saja. Karena, kata Eka jika dilihat dari kondisi Gedung itu hari ini yang sudah berdiri kokoh seolah seperti gedung yang sudah berumur puluhan tahun, padahal pembangunan dilaksanakan baru berumur sangat muda, tapi kondisinya memprihatinkan.
“Sah-sah saja dan wajar apa bila Rektor UNIHAZ dilaporkan terkait dugaan Tipikor dalam pembangunan GSG tersebut. Karena setahu kita GSG itu dibangun melalui Anggaran Pokir salah satu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, dan tidak sepenuhnya dari anggaran pemprov. Bahkan anggaran yang dikucurkan tidak sedikit, yakni sekitaran Rp 3 Miliar lebih. Maka, dalam hal ini mari kita suport dan dorong APH menyelidiki dugaan tipikor pembangunan gedung tersebut, karena dengan anggaran miliaran tampak tidak sesuai dengan yang dibangun.” Tutup Eka. (Tim)