DaerahLampungLampung Tengah

Yakini Tidak Ada Intervensi, Sofyan : Siapa Yang Berani Intervensi Bawaslu

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.comMenunggu bukti kerja Bawaslu dalam menangani dugaan money politik, Ketua LSM LPAB Kabupaten Lampung Tengah, Yakin tidak ada intervensi dari Paslon.

Bawaslu adalah badan Ad Hoc yang mengawasi langsung kegiatan Pemilihan Umum baik Pileg, Pilgub, Maupun Pilbup. Masyarakat ingin melihat hasil kerja nyata Bawaslu.

Sudah pasti Bawaslu memiliki aturan dan perundang-undangan dalam mengawasi jalan pemilihan. Hal ini yang meyakini Sofyan Ketua LSM LPAB Lamteng, Tidak ada pihak yang mengintervensi Bawaslu.

“Siapa yang berani mengintervensi Bawaslu. Hal wajar bila ada tim dari salah satu Paslon menuntut keadilan, Karena ada pelanggaran. Contoh Money Politic di Lampung Tengah,”ucapnya.

Mungkin, Kata Sofyan, Ada salah satu kader atau pengurus partai yang mengatakan Bawaslu di intervensi dari Paslon lain.

“Ini bukan bicara menang kalah, Pelanggaran yang di lakukan Paslon lain itu benar terjadi. Sudah wayah dan tugasnya Bawaslu yang menangani hal tersebut,” Pungkasnya.

Perlu di ketahui, Pilkada Lamteng di ikut tiga pasang calon diantaranya Petanahan No urut 01 Loekman Ilyas, Musa-Dito no urut 02, dan Nessy-imam no urut 03.

“Pada tanggal 9 Desember dilakukan pemilihan, dengan perolehan suara tertinggi Musa-Dito No urut 02, orang tau semua Musa-Dito lah peraih suara tertinggi. Tapi banyak laporan yang sudah mencapai 18 kecamatan terkait adanya money politik,”jelasnya.

Inilah menurut Sofyan yang harus di perjelas kebeneran, Selaku aktivis yang aktif mengawasi kebijakan pemerintah. Dirinya hanya ingin hukum berjalan sesuai aturan.

“Saya hanya ingin keadilan di tegakkan. Kita harus berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, Kalau memang money politic itu tidak ada sanksi, ya hapus saja pasal 187 A tentang money politic, Inikan sudah masuk ranah nya Gakumdu, tidak mungkin tidak tahu dalang Money Politic,”tegasnya.

Di setiap TPS jajaran Bawaslu ada, tapi miris kalah dengan Tim Satgas Anti Money Politic besutan Partai Nasdem. Sangat di sayangkan bila Bawaslu bila tidak bisa mengungkap kejadian Money politic yang terjadi di Lamteng.

“Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1) sudah jelas, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu,”bener Sofyan kedapa media, Sabtu 19 Desember 2020.

Jadi, Lanjut Sofyan, Tidak ada alibi lain untuk Bawaslu tidak bisa menindak pelaku dan dalang Money politic. Apalagi ada dugaan keterlibatan cukong perusahaan di provinsi Lampung ini.

“Semangat selalu untuk Bawaslu. Meski saya sendiri kurang yakin sengketa pilkada ini bisa di selesaikan dengan baik,” Tutup Sofyan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button