Seluma,mitratoday.com – 2 oknum anggota BPD periode 2020 – 2026 desa Tanjung Seru Kecamatan Seluma Selatan diduga menyalahi aturan dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyaratan Desa.
Hal ini dikarenakan kedua oknum anggota BPD tersebut tidak berdomisili di desa yang diwakilinya. Karena keduanya berdomisili di desa tetangga, yakni Inisial RH bertempat tinggal di desa Sidomulyo dan rekannya MS berdomisili di desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan.
Saat di konfirmasi, Sekdes Desa Tanjung Seru melalui via WhatsApp membenarkan bahwa kedua oknum tersebut memang tidak bertempat tinggal atau Domisili di Desa yang mereka wakili dalam hal ini desa Tanjung Seru.
“Salah satu oknum Anggota BPD tersebut berinisial RH sangat jarang atau hampir tidak pernah hadir dalam Rapat resmi yang diselenggarakan BPD ataupun dari Desa tersebut.” Kata Sekdes.
Hal tersebut diperkuat dengan Bukti Absensi kehadiran setiap agenda rapat-rapat yang diselenggarakan, dan beliau (Sekdes) merekap kehadiran setiap Anggota BPD ketika saat rapat tersebut.
Hal ini sangat jelas tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pasal 13 yang menyebutkan persyaratan menjadi calon atau anggota BPD adalah bertempat tinggal di desa tersebut dan paragraf 3 “Pemberhentian Anggota BPD” pasal 19 ayat 1 huruf c yang berbunyi anggota BPD bisa diberhentikan apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. (poin H) Poin J berbunyi bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan.
Dengan adanya kesan pembiaran dari Unsur pimpinan BPD dalam hal ini Ketua BPD di desa tersebut tentu sangat disayangkan, karena mereka digaji, itu menghamburkan Anggaran alokasi Dana Desa yang notabenenya uang Negara.
Pewarta : Nofi