BlitarDaerahHeadlineHukum

Warga Karangnongko Blitar Bisa Bernapas Lega, Putusan PTUN Mengenai Hak Kepemilikan Sertifikat Sudah di Putuskan

Blitar,mitratoday.com – Akhir nya setelah menunggu beberapa bulan, warga pemegang hak sertifikat atas tanah redistribusi eks perkebunan Karangnongko bisa bernafas lega.

Setelah, Amar Putusan yang dibacakan majelis Hakim melalui Persidangan Elektronik atau E Court, menyatakan gugatan tidak diterima disampaikan melalui penasihat hukum (PH) penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Jawa Timur dan PH masyarakat pemegang hak sertifikat sebagai pihak ketiga intervensi, serta PH PT Veteran Sri Dewi sebagai pihak tergugat intervensi 2 di PTUN Surabaya.

Prayogo Laksono selaku PH dari 667 warga pemegang hak sertifikat menyampaikan, pihaknya, sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim yang Amarnya “Menyatakan gugatan tidak diterima dan kliennya dapat mempertahankan haknya sebagai pemegang sertifikat”.

“Saat ini klien kami dapat bernafas lega dan puas atas putusan perkara PTUN Nomor : 29/G/2022/PTUN Sby, yang dirasa sangat obyektif sesuai fakta di lapangan.” ungkap Prayogo, yang juga merupakan kurator, pengacara pajak, likuidator, auditor hukum, dan konsultan perusahaan nasional maupun internasional,pada Jum’at (9/12/2022).

Prayogo juga mengatakan, teruji sudah objek gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021. Terkait Penetapan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah obyek redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, adalah SAH.

Joko Trisno selaku Penasehat Hukum dari eks perkebunan PT Veteran Sri Dewi menyampaikan, dari awal ia sudah yakin bahwa gugatan mereka itu kalau tidak di tolak ya tidak di terima. Karena menurutnya mereka yang menggugat SK 233, SK Kanwil yang didalam SK itu menyebutkan 133 hektar yang diredis terdaftar 103 hektar.

“Didalam SK 233 di diktum 4 menyebutkan, jika Surat Keputusan ini ada kekeliruan maka akan di perbaiki, dan itu bisa di perbaiki jika SK ini ada kekeliruan. Misalnya putusan PTUN mengatakan bahwa ini dibatalkan dan dibatalkan tidak serta merta menghapus 839 bidang sertifikat ini,” jelas Joko Trisno.

Lanjutnya, mereka juga membawa putusan PN, Putusan PP Kasasi ditahun 2010 ,2012 Sampai 2014, putusan itu sendiri yang mereka gugat tahun 2010 itu seluas 223 hektar sementara SK 133 hektar itu sudah tidak nyambung.

“Sedangkan Veteran Sri Dewi sendiri sudah melepas kepada Negara seluas 133 hektar clear itu, maka nya saya yakin gugatan mereka tidak diterima.” bebernya.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada Polres Blitar Kota. Bahwa hak kami dalam hal ini PT Veteran Sri Dewi yang 90 hektar jangan coba-coba di ganggu oleh siapapun. Jadi, yang menyerobot atau menguasai lahan dan memasuki pekarangan lahan tersebut akan kami laporkan ke Polres. Kalau tidak di tindaklanjuti maka kami akan melakukan hal yang sama di lakukan mereka,” tegas Joko Trisno.

Terkait pengurusan HGU PT Veteran Sri Dewi, Joko Trisno mengatakan jika pihaknya sudah melengkapi semua berkas, hanya tinggal Kanwil melakukan pengukuran.

“Seharusnya 133 hektar sudah di Redistribusikan, tentu yang 90 hektar di terbitkan HGU nya. Berarti, ketidak Adilan Negara dalam Hal ini Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur tidak memberikan keadilan kepada pemegang HGU,” terang Joko Trisno.

Ia sampaikan, jangan sertifikat redistribusi saja yang dipikirkan. Tetapi hak pengusaha diabaikan, harusnya kata Joko bersamaan saat sertifikat redis dibuat, HGU juga diterbitkan. Sehingga pemerintah tidak memberi peluang kepada penyerobot dan penjarah tanah perkebunan.

Ditemui terpisah, Hadi Sucipto selaku perwakilan warga Desa Modangan Kabupaten Blitar pemegang 677 Sertifikat menyampaikan, dirinya bersama warga yang lain bersyukur atas tidak diterimanya Gugat Penggugat (Sdr Sutrisno dkk).

Hadi Sucipto juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang telah memberikan putusan sesuai dengan fakta dan obyektif dalam memutuskan perkara.

“Serta semua pihak yang telah membantu selama proses peradilan, bahwa perjuangan seluruh warga akhirnya bisa terwujud dan kedepannya bisa menggarap lahan dengan baik.” Tutupnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button