Wansori SH Didampingi oleh Camat Abung Selatan Dedi Irawan S, Kom Meninjau Tempat Penggalian Tanah
Lampung Utara,mitratoday com – Wansori SH didampingi oleh Camat Abung Selatan Dedi Irawan S, Kom beserta rombongan meninjau secara langsung tempat penggalian tanah, guna untuk menimbun bangunan gedung PT Djarum yang berada di Desa Kembang Tanjung.
Pengalian tanah tersebut ber alokasi di Dusun Talang Baru Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, (4/4/2023).
Penggalian tanah yang cukup luas dengan kedalaman kurang lebih 5 Meter, menurut Ketua DPRD Lampung Utara Wansori berdampak negatif, apalagi lokasi penggaliannya berdekatan dengan pemukiman warga masyarakat setempat.” Jelasnya.
Ketua DPRD Lampung Utara Wansori secepatnya akan memanggil pihak-pihak terkait guna untuk diminta keterangan tentang dokumennya, sudah sejauh mana perizinan nya dan jika terdapat pelanggaran dalam kegiatan penggalian tanah tersebut, pihak nya akan berkordinasi lebih lanjut.
“Dan saya selaku Ketua DPRD Lampung Utara akan bertindak tegas dalam permasalahan ini.” Ungkapnya.
Bahkan ia berjanji kepada warga masyarakat Dusun Talang Baru, siap membantu dan mengawasi apa yang menjadi keluhan-keluhan warga tersebut.
Di lokasi tempat penggalian tanah Camat Abung Selatan Dedi Irawan S.Kom, saat dikonfirmasi pihak nya tidak tahu sama sekali adanya kegiatan penggalian tanah di Dusun Talang Baru ini, bahkan beliau terkejut ketika melihat galian tanah yang cukup dalam.
Menurut Camat Abung Selatan Dedi Irawan galian tanah yang cukup dalam ini tentunya sangat berbahaya sekali, terutama bagi anak-anak apalagi ini dekat pemukiman warga.” Tuturnya.
Ditempat lokasi pengalian tanah tersebut Camat Abung Selatan Dedi Irawan, tidak ada menemukan tanda rambu-rambu yang sifatnya himbauan atau larangan yang berbahaya.
Dari hasil pertemuan antara Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, Camat Abung Selatan Dedi Irawan, masyarakat Talang Baru dan pihak penanggung jawab dari PT Djarum yaitu SP selaku pihak pertama, siap dan berjanji akan memperbaiki apa yang telah menjadi kesepakatan terutama jalan yang rusak, siring serta penggalian tanah tersebut tidak akan dilanjutkan lagi