DaerahJawa Tengah

Walikota Tegal Dedy Yon Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024

Kota Tegal,mitratoday.com – Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (20/3/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amirrudin dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Anggota DPRD Kota Tegal, Perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD serta Camat dan Lurah se-Kota Tegal.

Dalam laporannya Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 harus disampaikan kepada DPRD Kota Tegal paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Saya sampaikan bahwa memasuki tahun terakhir periode pembangunan 2019-2024, telah diperoleh berbagai kemajuan, baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pembinaan kemasyarakatan,” ujar Dedy Yon.

Disampaikan Dedy Yon bahwa secara garis besar capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pembangunan Kota Tegal yang berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dari 19 Indikator Kinerja Utama, ada 18 Indikator masuk kedalam kategori kinerja sangat tinggi.

Dedy Yon juga menyampaikan dalam pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan Pemerintah Kota Tegal pada Tahun Anggaran 2024 ini telah mendapat apresiasi dengan diperolehnya berbagai penghargaan baik dari pemerintah maupun swasta.

“Penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Tegal sebanyak 54 penghargaan atau prestasi, tingkat internasional sejumlah 3, tingkat nasional 29 dan tingkat provinsi sejumlah 22 penghargaan atau prestasi,” ujarnya.

Usai disampaikannya LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Tegal yang hasilnya berupa rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna mendatang. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button