AdvertorialBlitarDaerah

Walikota Blitar : Masyarakat Bisa Urus Izin dan Buat KTP/KK Sambil Belanja

Pewarta : Novie

Blitar,Mitratoday.com-Bertempat di Pusat Perbelanjaan Blitar Square, Walikota Blitar Santoso meresmikan Pelayanan publik Terpadu, Senin (05/04/2021).

Walikota Blitar saat memukul Gong tanda di mulainya Peresmian Pelayanan Publik Terpadu
Walikota Blitar saat memukul Gong tanda di mulainya Peresmian Pelayanan Publik Terpadu

Pemerintah Kota Blitar berupaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan izin juga mempermudah dalam urusan administrasi Kependudukan dalam satu tempat yaitu di Pusat Pelayanan Publik terpadu ini.

Walikota Blitar Santoso menjelaskan,”Ada lima stand pelayanan masyarakat di Pusat Perbelanjaan ini untuk dapat masyarakat melakukan perijinan di Pelayan Publik Terpadu ini,” ujar Santoso.

Walikota Blitar, Santoso saat meresmikan Pusat Pelayanan Publik Terpadu di Blitar Square
Walikota Blitar, Santoso saat meresmikan Pusat Pelayanan Publik Terpadu di Blitar Square

Kelima stand tersebut adalah, Stand Samsat Corner sebagai tempat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan juga perpanjangan SIMm Jam buka : Senin-Sabtu.

Stand Pelayanan Adminduk seperti melayani perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Jam buka : Senin-Jumat.

Stand pelayanan Perizinan yang melayani surat izin usaha perdagangan (SIUP) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Jam buka : Senin-Jumat.

Stand pelayanan Bank Jatim yang melayani penyetoran, pembayaran, dan pemindahan buku antar rekening Bank Jatim. Jam buka : Senin-Jumat.

Stand Pelayanan Keimigrasian yang melayani pembuatan dan perpanjangan paspor. Namun untuk pengambilan fisik paspor tetap di Kantor Imigrasi Blitar.

Walikota Blitar Santoso menjelaskan bahwa Pusat Pelayanan Terpadu di pusat perbelanjaan ini dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat,”jelas Santoso pada media.

Walikota Blitar Santoso,juga menjelaskan Pelayanan Publik Terpadu ini bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Blitar ke 115, masyarakat bisa mengurus pelayanan publik bisa ngurus mengurus KTP, SIM, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan surat izin usaha sambil berbelanja di Pusat Pelayanan Publik Terpadu yang ada perbelanjaan Blitar Square ini,”Pungkas Santoso.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan mengurus ijin usaha tidak perlu ke Kantor PTSP tetapi masyarakat bisa melakukan pengurusan ijin ke pusat perbelanjaan Blitar Square, jadi urus ijin usaha bisa langsung selesai juga bisa sambil belanja.(Adv-Hms).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button