AdvertorialBlitarDaerahHeadline

Wali Kota Blitar Menyampaikan Ranperda APBD 2024 dan 3 Ranperda Lainnya Pada Rapat Paripurna

Blitar,mitratoday.com – Wali Kota Blitar Drs. H. Santoso, M.Pd pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2024 di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD setempat, Senin (09/10/2023).

Selain Ranperda APBD 2024, Wali Kota Santoso juga menyampaikan Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.

Selanjutnya yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Blitar.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim dihadiri jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kota Blitar, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Camat.

Dalam pidatonya, Wali Kota Santoso menyampaikan, penyusunan Nota Keuangan Rancangan APBD 2024 salah satunya bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang rencana pelaksanaan APBD meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Dijelaskannya, jumlah pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 907.794.996.920 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 187.430.028.233 berkontribusi sebesar 20,65% terhadap pendapatan daerah Kota Blitar.

Selanjutnya pendapatan transfer Rp.712.125.792.687 berkontribusi sebesar 78,45% terhadap pendapatan daerah Kota Blitar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang syah Rp.8.239.176.000 berkontribusi sebesar 0.91%.

Sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp.991.192.108.099 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.846.299.705.546,00, belanja modal Rp.140.802.402.551,00 atau sebesar 14,21% dari total belanja daerah dan belanja tak terduga sebesar Rp. 4.000.000.000,-.

Walikota Blitar Santoso menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 secara rinci dan detail, juga disampaikan Walikota Blitar 3 Ranperda lainya secara berurutan. (Adv/kmf/Novi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button