
Mukomuko,mitratoday.com – Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, menyatakan dukungan penuhnya terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, yang melarang penjualan Lembaran Kegiatan Sekolah (LKS) di lingkungan sekolah serta melarang penahanan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus. Dukungan ini disampaikan Rahmadi AB usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Mukomuko dalam rangka memperingati HUT Ke-22 Kabupaten Mukomuko, Senin (24/2/2025).
Rahmadi AB mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Mukomuko akan menerapkan aturan serupa sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Kita tetap mengapresiasi hal-hal terbaik yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu. Kita akan berlakukan juga di Kabupaten Mukomuko ini. Kita harus patuh terhadap peraturan atasan kita,” ujar Rahmadi AB saat diwawancarai awak media usai sidang.
Larangan penjualan LKS di sekolah dinilai sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa, sekaligus memastikan bahwa proses pembelajaran tidak terkomersialisasi. Sementara itu, larangan penahanan ijazah bertujuan untuk melindungi hak-hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan mereka.
Selain mendukung kebijakan tersebut, Rahmadi AB juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam membangun Kabupaten Mukomuko ke arah yang lebih baik. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencapai kemajuan bersama.
“Harapan kami terhadap seluruh elemen masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan kami dalam membangun Kabupaten Mukomuko ini agar lebih baik ke depannya,” imbuh Rahmadi AB.
Dukungan Wakil Bupati Mukomuko ini diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan tersebut di tingkat kabupaten, sekaligus menjadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Mukomuko secara keseluruhan.(Am).