Kabupaten Malang | Mitratoday.com – Malang Corruption Watch (MCW) menilai pengendapan uang Pemkab Malang Rp 1,56 Triliun di bank tidak wajar.
Pasalnya, uang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat seharusnya berputar untuk biaya pembangunan dan kebutuhan operasional Pemkab Malang.
Koordinator MCW Malang Raya, Fakhrudin mengatakan, Pemkab Malang dengan adanya dana mengendap di bank cukup besar berarti tidak ada kemampuan penyerapan secara maksimal. Seharusnya dana tersebut berkurang seiring dengan anggaran berjalan.
“Makanya, kami heran juga kok sampai sebesar itu dana Pemkab Malang mengendap di bank,” kata Fakhrudin, Jumat (25/8)
Dijelaskan Fakhrudin, dengan adanya pengendapan uang Pemkab Malang hingga mencapai Rp 1,56 triliun itu menjadikan program yang telah disusun Pemkab Malang patut dipertanyakan efektivitas penganggaran dan pengerjaanya.
Karena jelas, adanya pengendapan uang Pemkab Malang di Bank tersebut telah merugikan rakyat. Ini bisa dipastikan program-program untuk rakyat tidak terdistribusi secara baik.
“Jadi, rakyat yang pada ujungnya dirugikan dengan adanya pengendapan uang Pemkab di bank tersebut,” ujar Fakhrudin.
Menurut Fakhrudin, pengendapan anggaran di bank bisa dipastikan akan ada dana deposit bunga. Di situlah potensi kerawanan munculnya dugaan penyelewengan.
Karena meskipun deposit bunga dari pengendapan uang tersebut sudah masuk ke kas daerah, tapi tidak tertutup kemungkinan mengalir ke kantong oknum-oknum.
“Untuk itulah, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) seharusnya melakukan audit aliran dana bunga ke kas daerah berapa nilainya. Dan kalau pun ada bunga yang diselewengkan bisa diketahui. Sayangnya, BPK hingga kini belum sampai melakukan audit berapa nilai bunga dari penyimpanan uang di bank yang mengalir ke kas daerah tersebut,” ucap Fakhrudin
Pasalnya, uang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat seharusnya berputar untuk biaya pembangunan dan kebutuhan operasional Pemkab Malang.
Koordinator MCW Malang Raya, Fakhrudin mengatakan, Pemkab Malang dengan adanya dana mengendap di bank cukup besar berarti tidak ada kemampuan penyerapan secara maksimal. Seharusnya dana tersebut berkurang seiring dengan anggaran berjalan.
“Makanya, kami heran juga kok sampai sebesar itu dana Pemkab Malang mengendap di bank,” kata Fakhrudin, Jumat (25/8)
Dijelaskan Fakhrudin, dengan adanya pengendapan uang Pemkab Malang hingga mencapai Rp 1,56 triliun itu menjadikan program yang telah disusun Pemkab Malang patut dipertanyakan efektivitas penganggaran dan pengerjaanya.
Karena jelas, adanya pengendapan uang Pemkab Malang di Bank tersebut telah merugikan rakyat. Ini bisa dipastikan program-program untuk rakyat tidak terdistribusi secara baik.
“Jadi, rakyat yang pada ujungnya dirugikan dengan adanya pengendapan uang Pemkab di bank tersebut,” ujar Fakhrudin.
Menurut Fakhrudin, pengendapan anggaran di bank bisa dipastikan akan ada dana deposit bunga. Di situlah potensi kerawanan munculnya dugaan penyelewengan.
Karena meskipun deposit bunga dari pengendapan uang tersebut sudah masuk ke kas daerah, tapi tidak tertutup kemungkinan mengalir ke kantong oknum-oknum.
“Untuk itulah, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) seharusnya melakukan audit aliran dana bunga ke kas daerah berapa nilainya. Dan kalau pun ada bunga yang diselewengkan bisa diketahui. Sayangnya, BPK hingga kini belum sampai melakukan audit berapa nilai bunga dari penyimpanan uang di bank yang mengalir ke kas daerah tersebut,” ucap Fakhrudin
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI mencatat posisi simpanan pemerintah daerah di perbankan pada akhir Juni 2017 mencapai Rp 222,6 triliun.
Area lampiran
Klik di sini untuk Balas atau Teruskan |
1,27 GB (8%) da