Blitar,mitratoday.com – “Jangan mempermasalahkan yang lain,” tegas Wabup Rahmat Santoso usai menerima perwakilan warga Desa Rejoso, Kamis (09/02/2023).
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso katakan, bahwa masalah yang disampaikan terkait Permohonan warga atas kepastian kepemilikan jalan melintang dari Utara ke Selatan sudah milik RMI atau belum karena saat ini sudah terbit AJB PT RMI dan nanti pihaknya jembatani dan beri masukan.
“Jangan tuntutannya untuk tidak melantik Kepala Desa yang sudah terpilih sampai masalah ini selesai, karena kalau itu tuntutannya itu kita terbentur aturan, karena dalam Peraturannya jika Calon Kades dinyatakan menang, setelah itu 3 hari tidak ada keberatan, maka mau tidak mau Bupati harus melantik itu,” ujar Wabup Blitar Rahmat Santoso.
Lanjutnya ia mengatakan akan secepatnya rapat dengan Forkompinda, dirinya juga meminta agar percaya dengan Pemerintah saat ini apalagi Pemerintah Pusat melalui Presiden sudah mengatakan akan memberantas mafia tanah.
“Jadi walaupun sudah di perjual belikan, nantikan dalam sertifikat itu muncul, dasarnya apa? Nah kalau pihak RMI tidak mau memberikan data itu, saya bisa mengambil data itu, atau Kajari atau Kapolres bisa mengambil data itu dari APH, saya minta warga tetap bekerja seperti semula,” ungkap Wabup Blitar Rahmat Santoso.
Rahmat Santoso menambahkan, bahwa ia baru mengetahui hari ini, Bupati sudah mendelegasikan kepada dirinya, secepatnya akan pihaknya rapatkan dengan Forkompinda dan BPN, juga melibatkan RMI dan warga diharapkan juga tidak meributkan masalah lain.
“Saya disini wewenangnya menjembatani dan memberi masukan. Jangan meributkan masalah lain, jika itu memang tanah negara atau tanah Desa maka tidak bisa jual belikan,” pungkas Wabup Rahmat Santoso.
Sedangkan lewat pesan WhatsApp Kepala Desa Rejoso Wawan Aprilianto menjelaskan, terkait Mosi tidak percaya warga terhadap dirinya, “Inikan masalah RMI tidak ada korelasinya dengan pelantikan Kades, Sebab Pilkades lancar, semua TTD Berita Acara Pleno mulai semua calon, semua saksi dan BPD dan dalam waktu tenggang tidak ada gugatan baik dalam pelaksanaan maupun gugatan hasil.” Ujarnya.
“Terkait Musdes, RMI sudah mempersilahkan kepada masyarakat bila ada yang dirugikan dan punya dokumen bisa melakukan gugatan Itu dan antara grup mereka dan RMi, sudah pernah melakukan pertemuan yang disaksikan oleh Kasat Intel, Kasat Reskrim, juga Forkompimcam Binagun dan Pemdes,” Pungkas kades Rejoso
Wawan Aprilianto yang terpilih ke tiga kalinya.
Pewarta : Novi