Asahan,mitratoday.com – (23/10) Belakangan ini viral di media sosial tentang kasus pemukulan seorang anak yang dilakukan oleh sekelompok geng motor. Respon cepat atas kejadian tersebut polres Asahan melalui satreskrim melakukan tindakan tepat terukur dan telah menangkap 2 org tersangka dan 1 org lagi masih dalam pengejaran.
Selain release mengenai pemukulan oleh gemot tersebut Press Release ini juga hasil dari Pelaksanaan OPS SIKAT Toba 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, S.I.K.,M.M., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Asahan AKP GHULAM YANUAR LUTFI, S.T.K,.S.I.K,.M.H, Kasi Humas Polres Asahan IPTU Dr. ANWAR SANUSI, S.H, M.H dan Para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan.
Dalam Konfrensi Pers Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH menerangkan tujuan Operasi Sikat Toba II 2024 menurunkan angka Kasus kejahatan Jalanan di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Asahan dan terciptanya rasa aman dan nyaman pada setiap kegiatan dan lingkungan masyarakat.
Hasil ungkap Kasus OPS Sikat Toba II 2024 TO Orang 10 Kasus dengan 10 Tersangka, TO Tempat 8 Kasus, TO Barang 5 Kasus, Non TO 7 Kasus dengan 7 Tersangka.
Selama Operasi Sikat Toba II 2024 Berjalan 21 hari Polres Asahan berhasil 100 % target operasi, mengungkap 17 Kasus yaitu CURAS 1 Kasus (1 Tersangka), CURAT 16 Kasus (16 Tersangka).
Mengenai pemukulan oleh geng motor diatas, ini klarifikasi dari kapolres, Akbp Afdhal menerangkan bahwa pelaku awalnya diduga berjumlah 6 (enam) orang, namun dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa 3 (tiga) orang yang melakukan kekerasan kepada korban. Adapun masing-masing peran dari 6 (enam) orang.
Tersangka (FMS) memukul bagian paha, perut dan bahu korban dengan menggunakan broti, (AZR) membonceng (FMS) dan korban ke Kost Nadia dan (GS) “masih dalam pengejaran” menendang perut korban dengan menggunakan lutut dan tiga orang lain nya hanya melihat dari atas sepeda motor yang mana ketiga orang tersebut adalah teman dari (GS). Dan perlu diketahui ketiga pelaku merupakan anak dibawah umur,” tegas kapolres.
Motif pemukulan ini karna sakit hari atas ucapan si korban kepada pelaku (FMS) yang mana korban mengatakan kepada teman lainnya “jangan mau berkawan sama si Fawwaz, gak bagus itu orang nya”.
Atas kejadian ini Kapolres Asahan menyatakan Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga orang pelaku di persangkakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Pewarta : Butar
Editor : Desty Dwi Fitria