HeadlineNTT

Verifikasi Dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2018

Kupang, mitratoday.com – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku pembina pelaksanaan bantuan hukum dan Panitia Pengawas Pusat menyelenggarakan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi untuk menjaring Organisasi Bantuan Hukum yang layak sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Hal ini di ungkapkan oleh ketua Tim penguluh hukum madya, Lesry M. N Dite, S.H, M. Hum dan anggotanya Lukas Nikolas Mau, S.H, Yopy A. Raga S.H, kpeda media ini di kantor Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, jalan perintis kemerdekaan 1 nomor 007 kayu putih, Oebufu, Jumat (7/9/2018).

Lesry mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan dalam verifikasi dan akreditasi dilakukan setiap 3 tahun terhadap Organisasi Bantuan Hukum. Untuk mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang layak dalam membantu masyarakat miskin diperiode Tahun 2018 – 2021.

Maka pada tahun 2018 perlu dilakukan verifikasi dan akreditasi kembali sejak verifikasi dan akreditasi yang pernah dilakukan pada periode sebelumnya, yaitu pada Tahun Anggaran 2015. Masih menurut Lesry maksud dan tujuan dari diadakannya verifikasi selain  untuk menjaring OBH baru, juga untuk memberikan petunjuk bagi Panitia Pengawas Daerah dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pemberi Bantuan Hukum (Organisasi Bantuan Hukum) untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan atau disyaratkan selama proses verifikasi dan akreditasi diselenggarakan.

Lanjut Lesry, ada dua aspek yang perlu di berikan bantuan hukum yakni bantuan hukum dalam bentuk litigasi meliputi pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara nonlitigasi meliputi pemberian penguluhan hukum, konsultasi hukum, negosiasi, mediasi,pendampingan di luar pengadilan dan penelitian hukum.

” untuk yang lolos administrasi dalam verifikasi di Provinsi NTT sudah ada 11 termasuk Surya NTT,” kata Lesry.

Sementara itu, Herry F. F Battileo S. H, M. H mengatakan bahwa Surya NTT telah memenuhi syarat dalam proses verifikasi.

“yang di verifikasi itu yakni status berbadan hukum dari LBH, struktur organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan program kerja,” ucap Herry.

lanjut Herry, untuk struktur organisasi Perkumpula Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT sendiri,terdiri dari Ketua pengawas Herry F. F Battileo S.H, M.H, Ketua E Nita Juwita S.H, M. H, sekretaris 1 Hendry Sau Sabu S.H, M.H, sekretaris 2 Denete L. Sibu S.H, bendahara Evianus Go, o, S.H dan 7 orang para legal serta 6 orang Advokad yang tersebar di daratan Flores, kota kupang serta kabupaten Rote Ndao.

Herry menghimbau kepada Masyarakat NTT kategori miskin, kami siap berikan advokasi atau konsultasi hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis.

“ini nomor Hp saya 085239120600, silahkan hubungi apabila masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur membutuhkan,” pungkasnya. (Yustaf Siki)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button