Magelang,mitratoday.com – Unit Reskrim Polsek Candimulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mushola Darussalam, Dusun Tampir Wetan II, RT 05 RW 03, Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (16/9/2023) siang.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Candimulyo Iptu Abdul Wahid menjelaskan kronologis kejadian. Dituturkan, pada hari Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, pelapor melihat pelaku berinisial YA sedang duduk di atas sepeda motor di sebelah mushola. Kemudian pelaku masuk ke tempat wudhu dan masuk ke dalam mushola melalui pintu utama.
“Setelah menutup pintu, pelaku berpura-pura sholat dan merusak kotak amal dengan menggunakan linggis kecil,” tuturnya.
Kemudian pelapor memanggil saksi-saksi sambil berteriak “Maling! Maling!”.
“Saat itu pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap,” imbah Iptu Abdul Wahid.
Dikatakan Kapolsek Candimulyo, bahwa menurut pelapor Yanto, yang juga berdomisili di Dusun Tampir Wetan II, melaporkan bahwa pelaku tindak pidana ini adalah YA. Pelaku adalah seorang petani berusia 46 tahun, beralamat di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.
“Saudara Yanto juga mengatakan bahwa kejadian tersebut juga disaksikan oleh beberapa warga setempat,” ujar Iptu Abdul Wahid.
Kapolsek Candimulyo juga menambahkan modus operandi pelaku adalah dengan merusak dan mencongkel kotak amal yang berada di dalam Mushola Darussalam lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya pelaku keburu tertangkap oleh massa,” terangnya.
Petugas dari Polsek Candimulyo mendapatkan kabar adanya kejadian tersebut langsung segera menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Arashi dengan nomor polisi AB-3085-DJ warna putih, kotak amal kayu berukir tulisan Mushola Darussalam, satu buah linggis kecil dengan panjang 25 cm. Kemudian 1 buah obeng dengan gagang warna putih bening, tas selempang warna cokelat merek Fortune Star, beserta sejumlah uang turut diamankan sebagai barang bukti.
Akibat dari perbuatannya, kepada Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian khususnya Polsek Candimulyo Polresta Magelang berharap dengan cepatnya pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang serupa,” pungkas Iptu Abdul Wahid.
Pewarta : Hartadi