Asahan,mitratoday.com – Kamis (20/06) telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah di depan Toko M.Tex Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kejadian bermula sekira pukul 08.30 WIB pelapor/Korban (Nurul Abdillah) tiba di Toko M.Tex untuk bekerja dan kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di depan toko dalam keadaan tidak terkunci stang, sekira pukul 15.30 Wib, saat pelapor hendak pulang melihat sp.motor miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
Atas Laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV. Dari hasil analisa rekaman CCTV, tim melihat bahwa seorang Juru Parkir yang Berinisial (D) 35 th tidak ada bertindak saat 2 (dua) orang pelaku menjalankan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang juru parkir yang bernama (D), dan dari hasil Interogasi (DRN)24 th mengaku mengenal kedua pelaku yang bernama (D) warga Aek Kuasan dan (R) Als OKI warga Aek Kanopan yang keduanya merupakan residivis.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 Wib, di Jl.Lintas Sumatera Desa Aek Loba Pekan Kec.Aek Kuasan Kab.Asahan, tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang bernama (DRN) berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Merah Dan dari hasil introgasi (DRN) berperan sebagai otak pelaku dan orang yang mendorong sepeda motor dan membuka kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat kunci T bersama dengan (R) Alias OKI. Dan (D) seorang juru parkir berperan memantau situasi di lokasi pencurian dan bersama sama membawa sepeda motor tersebut ke Aek Kuasan.
Kapolres asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H Melalui Kasat Reskrim AKP Rianto membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan, Pada saat dilakukan penangkapan terhadap (DRN), pelaku melalukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti yang berhasil di temukan ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan
Pewarta : Maradutua.S