Asahan,mitratoday.com-Polres Asahan,Polda Sumut menggelar Press Release tentang Tindak Pidana Perjudian dan UPPA ( Eksploitasi seksual anak dibawah umur) di Wilayah Hukum Polres Asahan (14/11/24).
Terkait dengan Press Release Tindak Pidana Perjudian dan UPPA, Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH menjelaskan Hasil ungkap kasus Judi Online dan Judi Konvensional dimulai tanggal 31 Oktober 2024 s.d 14 November 2024 (15 Hari). Kasus Judi Online 3 Laporan Polisi dengan 3 Tersangka sedangkan Kasus Judi Konfensional 4 Laporan Polisi dengan 4 Tersangka.
Pengungkapan kasus ini,membuktikan upaya Polres Asahan untuk menekan praktek perjudian di wilkum Polres Asahan, yang mana juga kita ketahui judi merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia untuk diberantas di Indonesia baik itu judi konvensional maupun judi online.
Sedangkan untuk Perkara Tindak Pidana UPPA ( Eksploitasi seksual anak dibawah umur) satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap pelaku ” DSP” 19 tahun warga Pondok Bungur Kisaran,Senin 11/11/ 2024 di Hotel Mawar Kisaran.
Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Hotel Mawar Kisaran dengan tehnik undercover (penyamaran) dan dari tangan pelaku ditemukan uang sebesar Rp 500.000;- yang merupakan uang dari keuntungan pelaku mengantarkan anak “korban” ke Hotel Mawar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatan dan selain anak korban tersebut pelaku juga melakukan eksploitasi seksual terhadap 2 orang anak “korban” lainnya bernama WA dan SA dan pelaku melakukan eksploitasi terhadap kedua anak “korban” dengan cara yang sama yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak korban.
Sebelum Menutup Release Akbp Afdhal Mengatakan ” Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian dan UPPA adalah sebagai Implementasi Asta Cita pada 100 hari pertama Pemerintahan Presiden Republik Indonesia ” sebagai upaya Ordinary jajaran Polda Sumut dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana prioritas di Wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya Kab. Asahan
Pewarta : butar