UKD Jadi Acuan Utama Penilaian PPDB SMP Kota Malang Jalur Prestasi Nilai Raport

Malang, mitratoday.com – Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP kota Malang tahun ajaran baru untuk jalur prestasi nilai raport akan segera dibuka pada 1-3 Juli 2024 mendatang.
Banyak masyarakat masih bertanya-tanya terkait mekanisme seleksi dalam PPDB jalur prestasi nilai raport. Apalagi banyak siswa dari sekolah dasar swasta mempunyai nilai raport tinggi.
Sehingga masyarakat beranggapan bahwa nilai raport tinggi pasti akan diterima di sekolah yang dianggap favorit, meskipun nilai Ujian Kompetensi Dasar (UKD) dibawah rata-rata.
Menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Malang, Suwarjana yang ditemui di kantornya usai acara penyembelihan hewan kurban, mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang dijadikan pedoman dalam seleksi PPDB jalur prestasi nilai raport yang menyediakan kuota sebesar 30 persen.
“Yang dipakai nilai raport 20%, nilai akreditasi 30%, nilai UKD 50%,” terangnya, Senin (17/06/2024).
Menurutnya dengan komposisi tersebut, bisa memberikan keadilan bagi siswa dari sekolah swasta maupun negeri, karena standar pemberian nilai raport setiap sekolah berbeda-beda.
“Karena mohon maaf kalau kita berbicara raport kan antara sekolah satu dengan yang lain enggak ada standarnya dan kita juga enggak bisa melarang, makanya yang lebih dominan adalah nilai ukd-nya tapi semua kami hargai,” jelas Suwarjana.
Diharapkan dengan mekanisme seleksi menggunakan nilai UKD, bisa menjadikan para calon siswa-siswi yang berasal dari sekolah swasta dan negeri bisa bersaing secara adil.
“Makanya kota Malang saya kasih (UKD), kalau sudah UKD coba aja yang nilainya tinggi itu dilihat tuh tadinya tinggi apa enggak, karena kami juga tidak serta merta memutuskan seperti itu. Kebijakan kami ada evaluasi setiap tahun, kalau tidak seperti ini kan kasihan anak-anak yang baik proses belajarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi mengatakan bahwa pihaknya sudah membagikan info soal PPDB, melalui media sosial sampai website resmi.
“Terkait info detail PPDB sudah disampaikan ke semua Kepala sekolah SD dan SMP di Kota Malang. Jadi seharusnya dari pihak sekolah sudah menyampaikan pada orang tua siswa,” katanya.
Pada pelaksanaan PPDB tahun ini, untuk tingkat SMP pembagian kuotanya, afirmasi 15 persen, pindah tugas orang tua 5 persen, prestasi 30 persen dan Zonasi 50 persen.
Aril
Saya rasa ada ketidak jelasan pada penilaian UKD . Jika memang di jadikan acuan nilai pada PPDB jalur prestasi nilai raport, seharusnya penilaian UKD lebih transparan sebelum cpdb mendaftar , agar tidak menyebabkan salah pilih tujuan PPDB , ini sebuah kesalahan besar jika memang nilai raport yg cuma 30% dgn penilaian yg lebih transparan untuk PPDB tapi malah bukan sebagai acuan pokok PPDB kota malang ,seperti nilai UKD yang 50% dgn penilaian yg kurang transparan dapat menimbulkan hal hal negatif dan merugikan banyak siswa yg belum tahu batas nilai PPDB sekolah tujuan