Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2003 Bermasalah “Gerbang Sumut Akan Turun Kejalan
Medan,Mitratoday.com – Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terus menyerang hak demokratis rakyat khususnya klas buruh dengan rencana revisi UU No 13 Tahun 2003 yang semakin menindas buruh
Rencana undang-undang baru yang telah lama menjadi agenda pemerintahan sebelumnya bertujuan untuk melayani penghisapan berlipat ganda bagi investor atau imperialis bersama kaki tangannya didalam negeri, dengan melakukan perampasan atas hak upah, Pesangon dan PHK dipermudah serta ketidak pastian kerja yang lebih buruk dan pembatasan kebebasan berserikat serta mogok dan berunding.
Dengan adanya Revisi UU No 13 tersebut, berarti untuk memudahkan terjadinya impor kapital dalam bentuk investasi asing dan utang
Ada empat (4) hal pokok dalam revisi UUK No 13 yakni:
Pertama, Perubahan sistem pengupahan (upah pokok, tunjangan, dan jaminan sosial) yang lebih buruk dengan memudahkan penetapan upah sepihak dari perusahaan tanpa adanya kebijakan upah minimum dan pengurangan tunjanga
Kedua, Penghilangan pesangon serta mempermudah syarat PHK
Ketiga, Penerapan sistem fleksibilitas ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dengan cara melanggengkan sistem kontrak yang lebih pendek, mempermudah pelaksanaan outsourcing, memudahkan jam kerja yang lebih panjang, peningkatan jumlah kerja yang lebih
Empat, Mengintensifkan pembatasan atas kebebasan berserikat, mogok, dan berunding yang semakin menindas.
Sejarah lahirnya UU No.13 tahun 2003, tentu tidak terlepas dari aksi-aksi penolakan yang berlangsung puluhan tahun, hingga sampai saat ini.
Harapannya dari proses perjuangan panjang tersebut, Pemerintahan Jokowi dapat melakukan perubahan atas UUK No13 Tahun 2003 kearah yang lebih baik sesuai dengan aspirasi buruh.
Namun apa yang terjadi, pemerintah meresponnya dengan mengeluarkan aturan revisi yang buruk, yang pro terhadap kepentingan Investor atau Imperialis, yang mencederai perasaan klas buruh Indonesia.
Praktek-praktek penyimpangan atas pelaksanaan UU No13 ini, senantiasa terjadi dipabrik, namun pemerintah membiarkan pelanggaran hak demokratis buruh tersebut. Seperti Pembayaran Upah dibawah ketentuan, PHK semena-mena, PHK dengan Kompensasi ala kadarnya atau tidak sama sekali, penggunaan tenaga kerja Kontrak dan Out Sourching tidak sesua dengan penempatannya,
Pemberanggusan Serikat Buruh dengan bentuk Mutasi, Intimidasi atau PHK terhadap aktivisnya.
Atas dasar GERBANG (Gerakan Rakyat Dan Buruh Bangkit) Sumut, merasa penting untuk mengingatkan pemerintah dengan melakukan aksi pada tanggal 02 Oktober 2019 nanti.
Tujuannya agar pemerintah maupun Presiden Jokowi Membatalkan Wacana Pembahasan Revisi UU No 13 Tahun 2003 tersebut.
Dalam aksi tanggal 02 Oktober 2019 yang akan dilakukan di DPRD-SU, bahwa Gerbang Sumut juga akan membawa tuntutan Penolakan Kenaikan Iuran BPJS yang sangat membebankan keuangan Rakyat Indonesia serta tuntutan-tuntutan lainnya.
Adapun tuntutan yang disuarakan oleh Gerbang Sumut pada tanggal 02 Oktober 2019 di DPRD-Sumut
1. Tolak Revisi UU No.13 tahun 2003
2. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikan Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Rakyat
3. Cabut PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dan tetapkan KHL 100 item bagi buruh
4. Hapuskan sistim kerja Kontrak, Out Sourching dan Pemagangan
5. Cabut Permennaker RI No. 228 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
6. Cabut Permennaker RI No. 11 Tahun 2019 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
7. Hentikan PHK semena-mena dengan alasan apapun
8. Hentikan Pemberanggusan Berserikat Buruh, berikan jaminan perlindungan berserikat dan Mogok Kerja
9. Tolak wacana Perubahan Peraturan Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) dari Rp. 4 Juta menjadi Rp. 3 Juta
10. Rawat Korban Asap dan Tangkap Perusahaan Pembakar Karhutla
11. Turunkan Harga Sembako
12. Batalkan UU KPK dan UU Pemasyarakatan
13. Batalkan RUU KUHPidana, RUU Minerba dan UU Pertanahan
14. Hentikan Kekerasan dan Penangkapan serta Refresifitas Aparat Terhadap Perjuangan Rakyat
15. Perkuat Peran dan Fungsi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
“Kepada masyarakat kota medan, kami juga menyampaikan permohonan maaf, bilamana fasilitas lalu lintas terganggu disaat aksi unjuk rasa damai yang kami langsung pada tanggal 02 Oktober 2019 nanti akan terganggu, ujar Agan Surya SH
Tampak sejumlah perwakilan serikat buruh yang ada si Sumut hadir saat rilis pers yang dilakukan oleh beberapa gabungan aliansi SBSI 92 ,FSPMI SUMUT , GSBI SUMUT , (K)SBSI SUMUT ,PPMI,FMN MEDAN ,BEM-SI SUMUT dan LBH MEDAN yang beralamatknn dikantor (K)SBSI SUMUT Jln.Saudara No.60 kota Medan
Penulis :Fery
Editor : Putra