Maluku,Mitratoday.com-Tokoh Adat 24 Suku/ Marga Di Pulau Buru Tolak Stetmen Kepala Seksi Penelitian dan Hubungan Kelembagaan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Senin (9/9/19).
Terkait Stetmen Seksi Penelitian dan Hubungan Kelembagaan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Tokoh Adat 24 Suku/Marga Sekaligus Koordinator I AMA PB, Helmy Lesbassa Menolak dan Membantah Dengan Tegas Pernyataan beliau yang Menyatakan bahwa Terkait Danau Rana Sebagai Destinasi Wisata Perlu di Kaji Kembali.
Kepala Seksi Penilitian dan Hubungan Kelembagaan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Lewat Salah Satu Media Cetak menjelaskan bahwa.
“Perlu Dikaji kembali Soal Danau Rana Sebab Menurut Beliau, ada baiknya jika Di jadikan Wisata Dunia Karena Bermanfaat Untuk Pemasukan Daerah.”
Pernyataan tersebut menuai protes dari kalangan masyarakat adat 24 Suku/marga serta Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru (AMA PB), yang juga merupakan anak kandung dari Danau Rana yang rencananya di jadikan Destinasi Wisata Dunia Pada API Eward 2019.
Menurut Helmy Lesbassa, pada awak Media Senin 9/9/19 melalui Via Whatsap dan juga Tlfn selularnya menjelaskan bahwa, Pernyataannya yang lontarkan oleh Seksi Penelitian dan Hubungan kelembagaan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku itu Sangatlah Benar.
“Namun, Helmy menduga dari stetmen yang di lontarkan ada upaya untuk Mendorong Agar Pemda Harus Melakukan Kajian Sekaligus Sosialisi sehingga Menggolkan Danau Rana Sebagai Wisata Dunia yang nantinya mengikis secara perlahan nilai nilai adat.” Katanya.
Lanjutnya, pernyataan beliau sangat disayangkan sebab secara rasional meskipun kajian dengan menggunakan teori moderen tentunya akan berakibat fatal bagi keutuhan pranata adat.
“Secara Umum dan juga secara adat istiadat itu merupakan sebuah pembunuhan karakter yang nantinya menimbulkan malapetaka /kutukan bagi kami Generasi 24 Suku Marga di pulau Buru Pada Umumnya.”Ujarnya.
Sebab Perlu kami tekankan kembali bahwa ,Danau Rana bukan Danau biasa yang dengan semerta merta dapat kami izinkan dijadikan sebagai Tempat Wisata Seperti tempat lainnya yang berada di Pulau Buru Provinsi Maluku dan juga di daerah lain.
“Danau Rana dan Kesakralannya Bukan sekedara Cerita Mitos, sebab inilah fakta nyata dan warisan leluhur kami hingga Aksi penolakan terus kami lakukan.” Tandasnya.
Kalaupun Bapak selaku Seksi Penelitian dinas Pariwisata Provinsi Maluku mengatakan bahwa pernyataan saya ini Retorika, maka jika berkenang kami dari 24 suku/marga akan Mengundang secara resmi Gubernur Maluku, Kadis Pariwisata Provinsi Maluku, dan Kepala Seksi Penelitian Kelembambagaan untuk kita sama-sama ke Lokasi Danau Rana dan kita buat prosesi Adat serta pastikan bahwa rumah Leluhur dan tempat sakral kami tidak bisa dijadikan tempat kunjungan khalayak tempat umum.
“Jangankan umum, kami Anak Cucu 24 Suku /Marga Pulau Buru saja tidak berani melakukan aktivitas diluar aturan dalam hal ini merusak atau mengotori Danau Itu, serta Mengeksploitasi tempat sekitar untuk dijadikan bahan bangunan rumah dan lainnya. Apalagi Ini Untuk Tempat Wisata Dunia.” tutur Helmy.
Helmy Lesbassa yang merupakan Anak Cucu 24 suku/marga sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru juga menekan dengan tegas agar Kepala Seksi Dinas Periwisata untuk tidak membangun stigma yang menurnya merugikan lewat Media, sebab menurutnya pada saat Aliansi Masyarakat Adat Melakukan Aksi berapa minggu kemarin, Kepala seksi dinas Pariwisata dengan berbagai alasan
“Sehingga kami menduga adanya upaya kerja sama serta kong kalikong demi memperlancar kegiatan proses akan dijadikannya Danau Rana Sebagai Distenasi Wisata Dunia yang nantinya menguras dan melenyapkan hak hak masyarakat adat serta mengikis habis benda benda pusaka yang di titipkan oleh leluhur 24 suku/Marga di pulau buru.” Tutup Helmy Lesbassa Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Pulau Buru.
(E.red)