Tok…! Hakim Vonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,mitratoday.com-Proses panjang sidang perkara pembunuhan Abdulrahman dan Edison Raka, Warga Kampung Bumi Aji dan Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Dengan 7 terdakwa di vonis 12 tahun kurungan penjara.
Sidang yang di gelar secara virtual dan memakan waktu yang cukup lama, akhirnya membuahkan hasil, dengan dijatuhi nya tujuh terdakwa dengan dua belas tahun kurungan penjara.
Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Restu ikhlas, Hakim anggota 1 Andy Effendi, Hakim anggota 2 Anugrah Sebayang, Jaksa Penuntut Umum Elfa Yulita, serta penasihat hukum terdakwa dari YLBH KUTUB.
Menurut keterangan Aristian Akbar selaku humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih mengatakan, Putusan ini mengadili ke 7 terdakwa yang telah melanggar pasal 338 ayat 1 kitab undang-undang pidana juncto pasal 55 ayat 1/ dan dijatuhi hukuman dua belas tahun kurungan penjara.
“Hari ini telah dilaksanakan putisan, Sebagai mana saksikan bersama tadi melalui sidang zoom atau virtual. Yang mana putusan saya sudah pegang petikan putusannya, Mengadili 1. Menyatakan terdakwa 1 Ali Bastari, 2. Hasan Basri, 3. Wahid, 4. Ahmad Yunus, 5. Harun, 6. Zulkifli, dan 7. Yulianto. Telaha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana bersama-sama melalukan pembunuhan,”kata Aristian Akbar di depan awak media.
Pada Amar kedua, Lanjutnya, Telah menjatuhkan hukuman masing terdakwa dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara,”Demikian petikan singkat dari putusan yang baru saja dibacakan, Berdasarkan informasi yang terjadi di ruang sidang, Terdakwa melalui penasehat hukum mengajukan upaya banding, yang akan di laksanakan waktu terhadap hak itu selama 7 hari,”jelasnya.
Kuasa Hukum korban, Debi Oktaria, dengan tegas sangat mengapresiasi hasil putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Yang telah memberi vonis kepada 7 terdakwa dengan seadil-adilnya.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, bahwa keadilan masih ada di kabupaten Lampung Tengah, Terkait banding kami dari korban akan mengawal terus proses sampai mana pun,”tutup Debi.