Tulang Bawang, mitratoday.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil menangkap GU (29) dan NU (36), mereka merupakan pelaku kepemilikan senpi (senjata api) dan amunisi secara illegal.
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, MSi mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (5/9) tempat yang berbeda.
“GU yang berprofesi wiraswasta, warga Dusun Tanjung Bintang, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap di dekat rumah warga sekira pukul 17.30 WIB, sedangkan NU yang juga berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung ditangkap di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB,” tutur AKP Suharto. Kamis (6/9).
Lanjutnya, awal mula penangkapan terhadap para pelaku, terjadi saat Kanit Reskrim bersama anggota reskrim sedang melaksanakan patroli hunting C3 (curas, curas dan curanmor) di Jalan Poros Kampung Mahabang.
“Saat pelaku GU yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh Kanit Reskrim bersama anggota di jalan Poros Kampung Mahabang, karena jalan sempit membuat pelaku kesal dan tiba-tiba mengeluarkan senpi rakitan miliknya dan diarahkan keatas,” urai AKP Suharto.
“Melihat kejadian tersebut, mobil yang kendarai oleh Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku GU kembali mengarahkan senpi rakitannya ke arah anggota dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan turut diamankan BB (barang bukti) senpi rakitan berikut 5 butir amunisi aktif,” sambung AKP Suharto.
Berdasarkan keterangan dari pelaku GU saat ditangkap, Senpi dan Amunisi tersebut merupakan milik pelaku NU.
Lalu petugas melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku NU berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
Kapolsek menerangkan, BB yang diamankan dalam kasus ini berupa senpi rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam silver berikut 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senpi dan Amunisi Illegal. Diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutup AKP Suharto. (Yudi.W)