Penulis : Ekdar Tella
Editor : Redaksi
Maluku,Mitratoday.com-Terkait surat edaran Libur Nasional Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang di layangkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Sekretariat Daerah di nilai tidak toleransi terhadap kerukunan umat beragama di Maluku
Hal ini di utarakan oleh Aktivis Mahasiswa sekaligus Pemuda Kristen Apriliska Titahena kepada awak media,Kamis (19/12/19) lewat telephone selularnya.
Menurut Titahena, dengan adanya tindakan tidak memberikan cuti pada hari besar Grejawi yang tertuang pada surat edaran tersebut yakni tercantum tanggal 26 s/d 31 Desember 2019 sudah masuk kerja padahal pada tanggal 26 Desember itu harusnya diberikan cuti bersama mengingat pada tanggal tersebut masih ada Natal ke-2 atau syukuran Natal dari tanggal 25 Desember 2019.
“Hal seperti demikian merupakan contoh dari bentuk rasa tidak menghargai hari-hari besar keagamaan dan tentunya dapat menimbulkan rasa ketidaknyamanan.”Kata Titahena.
“Sebagai pemuda Kristen saya sangat menyayangkan bentuk intoleran pada surat edaran ini, kami umat Kristiani menjalankan Ibadah Natal Kristus di tanggal 25 kemudian syukurannya di tanggal 26, jika dihari tersebut tidak diberikan Cuti bersama maka pastinya akan ada libur pribadi yang dibuat.”Tambahnya.
Dan lebih dari pada itu sambungnya sudah pasti bahwa Sekda tidak menjujung tinggi amanat UU Negara ini.
Pemerintah Daerah provinsi Maluku (Sekda) harus meninjau kembali surat edaran tersebut dan memberikan Cuti bersama di tanggal 26 Desember 2019 sebagai akumulasi penghargaan terhadap kaum minoritas Bangsa ini dalam merayakan hari besar.
“Semua orang juga tau kalau bangsa ini sangat menjunjung tinggi Nilai toleransi bahkan Maluku sangat kuat dengan hubungan saling menghargai tersebut.”Tutup Apriliska.