DaerahHeadlineHukumPrabumulih

Tingkatkan Sinergi Hukum, Ketua PN Kota Prabumulih Rangkul Diskominfo Sebagai Fasilitator Media Massa

Prabumulih,mitratoday.comPemerintah Kota Prabumulih yang dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si beserta Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Firmansah Putra, SE.,M.Si memenuhi undangan Ketua Pengadilan Negeri Kota Prabumulih guna bersinergi bersama Pengadilan Negeri Kota Prabumulih dalam hal penyampaian Informasi Publik, Jum’at (30/8/2024).

Ketua Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, Asriningrum Kusumawardhani, SH., MH menyambut dengan hangat kedatangan Kepala Dinas Kominfo dan Kabid Komunikasi Informasi Publik (KIP).

Sinergi antara Kominfo Kota Prabumulih dan Pengadilan Negeri Kota Prabumulih dalam penyampaian informasi publik mencakup Kolaborasi dalam Penyebaran Informasi, Kominfo bisa membantu Pengadilan Negeri dalam menyebarluaskan informasi tentang keputusan, kebijakan, dan kegiatan pengadilan melalui berbagai saluran komunikasi seperti media sosial, situs web, atau media massa.

Kolaborasi ini dapat memastikan bahwa informasi terkait proses peradilan dan keputusan pengadilan tersedia dan mudah diakses oleh publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan di Kota Prabumulih.

Asriningrum selaku Ketua Pengadilan Negeri Kota Prabumulih berharap kepada Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Kominfo Kota prabumulih kedepan agar bisa terus bersinergi dalam penyampaian informasi dan melindungi privasi serta memberikan perlindungan terhadap korban yang sedang dalam proses penanganan peradilan, baik itu anak maupun perempuan.

Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan dalam pemberitaan media massa menurut undang-undang diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 14 dan 29 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 4 dan 5 Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006.

Pewarta : Zulkarnain

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button