Tindaklanjuti Usulan Pelantikan BPD 5 Desa, DPRD Seluma Gelar Hearing
Untuk diketahui Kelima desa itu sudah melakukan pemilihan BPD di bulan Oktober 2020. Namun sampai saat ini, kelima desa tersebut belum mendapat status selaku ketua dan anggota BPD terpilih.
Seluma,Mitratoday.com-Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Seluma akhirnya menindaklanjuti surat permohonan pelantikan anggota Badan Pengawas Desa terpilih dari lima desa di wilayah Kabupaten Seluma, Rabu (03/02/2021).
DPRD Seluma melalui Komisi 1 mengadakan Hearing bersama Pemkab Seluma. Rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi 1 Samsu Aswajar, serta turut hadir Plt Kadis PMD Agus Fadilla, Asisten 1 Pemkab Seluma Mirin Ajib, Sukran Selaku Camat Periukan, Poniman selaku Camat Seluma Barat.
Untuk diketahui Kelima desa itu sudah melakukan pemilihan BPD di bulan Oktober 2020. Namun sampai saat ini, kelima desa tersebut belum mendapat status selaku ketua dan anggota BPD terpilih.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Seluma, Agus Fadilla, mengatakan di tahun 2020 memang ada sejumlah desa yang melaksanakan pemilihan BPD. Namun saat pandemi Covid-19 mulai melanda tahapan pemilihan BPD itu dihentikan karena ada surat Mendagri.
Disisi lain berdasarkan keterangan Sukran selaku Camat Air Periukan mengatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pengadaan pemilihan anggota BPD,
“Pihak kecamatan tidak perna mengeluarkan rekom untuk mengadakan pemilihan anggota BPD, bagi desa yang masa jabatan selaku BPD sudah berakhir maka selama masa pandemi covid-19 akan jabatannya tetap diperpanjang,” terang Sukran.
Dirinya memaparkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 140/3199/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa penundaan pemilihan BPD dikarenakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia.
“Sampai batas waktu yang tidak ditetapkan, hingga masa pandemi covid-19 sudah kondusif, atau kabupaten seluma sudah diperbolehkan oleh bupati untuk melaksanakan tahapan pemilihan bpd,”tuturnya.
Ketua komisi 1 Samsu Aswajar mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan berkoordinasi kepada pemkab Seluma dalam menindaklanjuti terkait permaslahan tersebut. (Adv)