Asahan,mitratoday.com – Peristiwa pengeroyokan yang dialami korban Abad (Lk), 43 thn warga Dsn II Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Sumut masih meninggalkan trauma dan luka yang sangat serius.
Kejadian pengeroyokan yang terjadi di jalan Dusun III Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur terjadi di hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib yang dilakukan oleh dua orang laki-laki inisial. “S” dan “A” yang juga warga Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.
Akibat kejadian itu korban membuat pengaduan ke Polres Asahan dengan Nomor STTLP/ B/689/VIII/2024/SPKT/Polres Asahan.
Korban “ABAD” ketika ditemui awak media di hari Minggu sore di rumah nya menceritakan kronologis yang dialaminya, waktu itu Korban berniat mau keluar rumah diperjalanan tepatnya di jalan dusun III Desa Sei Lunang antara si korban dan si pelaku berpapasan, tanpa sebab yang jelas korban dicegat terduga pelaku kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku Asri (A). Setelah itu pelaku A pulang kerumahnya mengambil sebatang besi dan mendatangi korban sehingga terjadi lagi cekcok mulut antara korban dan pelaku, tapi tiba-tiba terduga pelaku Sahlan (S) dengan mengendarai sepeda motor menabrak kaki korban sebelah kanan lalu korban terjatuh, kemudian pelaku A memukuli korban kearah kepala dan sekujur tubuh korban secara berulang kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka disekujur tubuh dan patah tulang dan saat itu juga dilarikan ke RSU Tanjung Balai.
Salah satu keluarga yang mendampingi korban di rumah nya mengatakan korban akan dibawa kerumah sakit yang ada di Medan besok.
“Kami terpaksa harus membawa ABAD ke rumah sakit di Medan bang besok pagi hari Senin untuk dilakukan pemeriksaan CT Scan di kepala,” ujar Iwan.
Senin (2/9/2024) awak media mendatangi Polres Asahan mencoba mengkonfirmasi kejadian ke Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rianto. Oleh Kasat Reskrim diarahkan ke Kanit Jatanras IPDA Supangat S.H, menjelaskan saat ini kasus dugaan pengeroyokan sudah naik ketingkat penyidikan dan sudah dilakukakan gelar perkara dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik akan mengirim surat panggilan ke tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan kalau sudah dilayangkan dua kali surat panggilan tidak hadir juga pelaku akan dijemput paksa oleh polisi,” pungkas Kanit Jatanras.
Pewarta : Team