Kabupaten Cirebon,mitratoday.com – Jajaran Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari dua buah warung di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jum’at (31/5/2024). Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dalam Jum’at Curhat di Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 46 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek di salah satu warung yang dirazia. Sedangkan di warung lainnya petugas tidak menemukan miras.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 46 botol miras berbagai merek. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon, laporan atau aduan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang berada terdekat dengan lokasi dalam waktu singkat. Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pewarta : Idris