DaerahHeadlineSumatera Utara

Tim Satreskrim Polres Sergai Lakukan OTT Oknum Ketua MKKS SMP Se-Kabupaten Serdang Bedagai

Sei Rampah,mitratoday.com – Tim Satreskrim Polres Sergai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se Kabupaten Serdang Bedagai berinisial RS, dari tangannya diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 24 Juta Rupiah, Rabu (13/7/2023) sekira pukul 14:00 WIB.

Informasi diperoleh di lapangan, RS diketahui merupakan kepala sekolah SMPN 2 Bandar Khalifah, pada saat OTT berlangsung RS sedang memimpin rapat MKKS di sekolah SMPN 1 Sei Bamban bersama barang bukti Tim RS langsung digelandang ke satreskrim polres Sergai untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan OTT terhadap ketua MKKS SMP se Kabupaten Serdang Bedagai berinisial RS.

“Benar mas berita tersebut kemarin siang tim Satreskrim melakukan OTT berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya Satreskrim menindaklanjuti dengan penyelidikan dan OTT saat ini sedang dilakukan pendalaman atau pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memenuhi unsur pidana bahwa adanya kutipan ilegal yang dilakukan pada saat rapat MKKS tersebut.” Terang AKBP Oxy.

Ketika ditanya barang bukti yang diamankan, AKBP Oxy menyebutkan Tim Satreskrim polres Sergai mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 24 Juta Rupiah, sedangkan pengutipan uang tersebut belum tahu berkedok apa karena masih tahap pemeriksaan.

“Kurang lebih uang sebesar Rp 24 Juta Rupiah diamankan di TKP, sementara ini masih tahap pemeriksaan tentunya nanti keterangan beserta bukti-buktinya kita pastikan dulu.” Pungkas AKBP Oxy.

Terpisah Kabid SMP Dinas Pendidikan Serdang Bedagai Maryam Mpd saat dikonfirmasi Mitratoday lewat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum bisa menjawab.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button