DaerahHeadlineKriminalLampung

Tim Saber Pungli Polres Lamteng, OTT Empat PNS Kemenag

LAMPUNG TENGAH – Tim saber pungli Polres Lampung Tengah berhasil melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada empat oknum Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah, Jumat (5/1).

Penangkapan OTT yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Polres Lamteng ini, berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan pungli dana invasing atau dana kesetaraan gaji guru honorer, di lingkup kementrian Agama Republik Indonesia.

Menurut keterangan Kasat reskrim, AKP. Resky Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Purwanto Puji Sutan SIK membenarkan telah mengamankan 4 tersangka tindak pidana Pungli dengan modus memberikan uang jasa pembayaran gaji guru honorer.

“Ya tim saber pungli Polres Lamteng menangkap empat orang tersangka dengan inisial SE (35), HD (35), SH (45), dan P (38) yang semuaya adalah PNS. Dari tangan tersangka kami juga berhasil mengamankan 26 amplop berisi uang tunai dengan total 18 juta lebih dan dua unit Laptop,” ujar AKP. Resky Maulana.

Kasat reskrim Resky, menambahkan bahwa ini adalah langkah pencegahan dari Tim saber pungli Polres Lampung Tengah agar ke depan tidak ada lagi praktek pungli lagi.

“Langkah polres Lampung Tengah adalah upaya pencegahan sebelum lebih banyak guru honorer yang dirugikan dan total ada 400 orang lebih guru honorer dibawah kantor Kementerian Agama Lampung Tengah. Kami akan terus kembangkan penyidikan dan mendapatkan tersangka lainnya di pejabat struktural Kemenag Lampung Tengah,” terang AKP. Resky Maulana.

Untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” tutup AKP. Resky Maulana.(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button