Malang,mitratoday.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, HM Sanusi – Latifah Sohib (Salaf) melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman (GUS) ke Bawaslu Kabupaten Malang, pada Rabu (16/10) lalu.
Koordinator Liaison Officer (LO) Paslon SALAF, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan Poin pertama yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang yakni perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Sanusi – Lathifah. Dalam laporan ini, tim Salaf melampirkan bukti berupa rekaman CCTV yang berhasil dihimpun.
Menurut Zulham, pengrusakan APK milik Cabup dan Cawabup nomor urut 1 dilakukan secara sistematis.
“Yang kami laporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2. Terkait perusakan APK itu terjadi secara masif di beberapa titik dan kami mempunyai bukti-buktinya. Nah inikan upaya provokasi, jadi kita laporkan,” jelasnya, Jumat (18/10/2024).
Kemudian, Zulham mengatakan poin kedua terkait adanya temuan politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Paslon GUS dan ketiga pelibatan anak-anak dalam kampanye yang digelar Paslon GUS.
“Jadi bukti-buktinya juga ada, bukti video saksi lengkap itu, mereka bagi-bagi uang di dalam kampanye,” terang Zulham.
Lebih lanjut, Zulham menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang dibutuhkan untuk melengkapi laporan tersebut.
Zulham pun berharap pelaporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Selain itu juga untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Malang berjalan aman dan damai.
“Semoga itu segera bisa terungkap, karena ini kan proses yang bagi kami penting, karena banner ini kan identitas kami sebagai Paslon. Kami khawatir jika dibiarkan terus seperti ini, pendukung kami di lapangan menemukan perusak lalu main hakim sendiri kan repot,” ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, SH, MH, mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Tobias juga menyampaikan Bawaslu telah menelaah dan mencermati laporan tersebut dan laporan tersebut dinilai telah mencukupi syarat secara formil maupun materiil.
“Terkait laporan tersebut, setelah kita kaji sudah memenuhi persyaratan. Selanjutnya kita akan melakukan pembahasan apakah kelengkapan dokumennya sudah sesuai, nanti kita akan membahasnya dengan Gakumdu,” jelasnya.
Selain laporan tersebut, Tobias menyebutkan hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima 20 laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan kedua Paslon, namun dari sekian laporan yang masuk, yang memenuhi persyaratan hanya 10 laporan.
“Dari 10 laporan yang ada, yang telah kita putus dan umumkan kepada masyarakat 2 laporan, terkait netralitas, yang disebutkan melanggar Undang-undang lainnya,” pungkasnya.
Pewarta : Aril
Editor : Desty Dwi Fitria