DaerahDumaiHeadlineHukum

Tim Opsnal Polres Dumai Amankan 2 Pria, Beserta 14 Butir Inek

Dumai,mitratoday.com – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk pengedar narkoba. Kali ini dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi (Inek) disergap bersama barang bukti sebanyak 14 butir.

Kedua tersangka yang ditangkap itu berinisial AH alias AD (20) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota dan PAH alias AR (22) warga Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dari kedua pria ini, selain mengamankan barang bukti pil ekstasi, petugas juga turut diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, berupa 1 unit Handphone Android merk Vivo warna biru, 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BM 6032 RU serta 1 buah jaket parasut warna hitam bertuliskan Pleasure.

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2023 anggota Satnarkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Laksamana, Kota Dumai ada peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Berangkat dari info tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tepatnya, Selasa 07 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB anggota yang dipimpin oleh KBO Iptu Donni Binsar Simanjuntak SH MH melakukan Penangkapan terhadap 2 orang seperti ciri-ciri yang disampaikan warga di pinggir Jalan Prof M Yamin.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis pil ekstasi yang disimpan dikantong jaket parasut dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH Rabu (8/03/2023) membenarkan adanya penangkapan 2 orang tersangka narkoba jenis pil ekstasi.

“Kedua tersangka AH alias AD (20) dan PAH alias AR (22) akan kita jerat dengan Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH.

Pewarta : E. Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button