DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Tim II Satnarkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Narkoba 100,53 Gram dan 100 Butir Pol Ekstasi di Jalinsum Perbaungan

Sei Rampah,mitratoday.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi

Sebanyak 100 gram dan 100 pil Ekstasi tersebut yang disimpan didalam plastik klip transparan dibalut dengan kantong plastik hitam berhasil diamankan dari sebuah warung di jalan lintas Sumatera Medan – Tebingtinggi di Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan mengamankan seorang pria berinisial RWU Warga Kota Medan Jumat (8/8/2024) Sekira Pukul 16:00 Wib

Hal itu disampaikan Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Elisa Sibuea saat gelar Konferensi pers bersama awak media didepan Satnarkoba Polres Sergai, Senin (12/8/2024).

“Jadi dari tersangka petugas mengamankan barang bukti (satu) bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,53 gram dan dan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 (seratus) butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam.” Jelas Wakapolres Kompol Elisa Sibuea didamping Kasatnarkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan.

Selain itu sambungnya turut juga diamankan 1unit handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.

S”aat ini tersangka dan barang bukti Tah diamankan di satnarkoba polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button