Malang,mitratoday.com – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS dan dr. Umar Usman (GUS), resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1, Sanusi-Latifah (SALAF) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
Tim hukum Paslon nomor urut 2 tersebut melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan anak-anak dalam kegiatan kampanye jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi yang digelar oleh Paslon nomor urut 1 pada Sabtu (28/09) lalu.
Suwito Wijoyo, SH Tim kuasa hukum Paslon GUS mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon SALAF, yang diduga melibatkan anak-anak dan oknum kepala desa.
“Kami melaporkan adanya temuan dugaan pelanggaran kampenye yang melibatkan anak-anak dan Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo dan Kepala Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi,” ungkapnya.
Tim hukum juga melengkapi laporan dengan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan dugaan pelanggaran. Suwito menegaskan bahwa keterlibatan kepala desa dan anak-anak dalam kampanye jelas melanggar aturan, dan pihaknya berharap Bawaslu segera menindaklanjuti.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelaporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti.
“Pelaporan dari Tim hukum salah satu Paslon, terkait dengan keterlibatan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Gondanglegi dan anak-anak dibawah umur pada kegiatan kampanye salah satu Paslon pada tanggal 28 September 2024 di Gondanglegi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tobias juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi unsur pelanggaran yang mengacu pada pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Salah satu poin ayatnya itu mengatur terkait dengan larangan keterlibatan Gubernur, Bupati, buat bupati dan wakil bupati dan juga kepala desa atau juga sebutan lainnya. Jadi yang berkaitan dengan poin laporan keterlibatan kepala desa kita cermati pedalaman terkait dengan keterpenuhan unsur,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa gerak jalan tersebut dikategorikan kampanye dikarenakan dihadiri oleh Paslon Pilkada.
“Kami melihat kegiatan tersebut merupakan kampanye karena dihadiri oleh Paslon tertentu,” pungkasnya.
Selanjutnya, usai menerima laporan tersebut, Tobias menyampaikan bahwa Bawaslu akan menelaah dan mencermati laporan tersebut terlebih dahulu, sehingga jika telah dinilai mencukupi secara materiil, pihaknya akan melakukan klarifikasi (pemanggilan) terhadap pihak-pihak terlapor.
Pewarta : Aril
Editor : Desty Dwi Fitria