DaerahPrabumulihSumatera Selatan

Tim Hukum Paslon 01 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu

Prabumulih,mitratoday.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih nomor urut 1, H Arlan – Franky Nasril menyerahkan laporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Prabumulih, Senin malam, (25/04/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh pasangan calon 03, Ngesti – Mat Amin dengan melampirkan bukti-bukti pendukung berupa dokumentasi foto hingga video.

Usman Firiansyah, SH., MH salah satu tim hukum Paslon 01 mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan adanya dugaan Money Politik yakni amplop berisi uang senilai Rp. 50.000 yang diberikan oleh Paslon 03 melalui timnya kepada warga saat menggelar kampanye akbar beberapa hari lalu.

“Kejadian ini terjadi diduga saat kampanye akbar paslon 03 yang diadakan pada hari Kamis, 21 November 2024. Amplop yang diduga berisi uang Rp. 50.000 itu dibagikan kepada warga di lokasi acara oleh timnya,” ujarnya kepada awak media.

Lanjutnya, hal itu dinilai jelas memenuhi unsur pelanggaran, karena uang diberikan dengan tujuan mengarahkan penerima untuk memilih pasangan tersebut/03 dalam pilkada mendatang. Adapun dugaan politik uang karena peserta kampanye tersebut mendapat uang saku Rp. 50.000 per orang.

“Kami menganggap peristiwa tersebut sangat merugikan kami tim Paslon 01 H. Arlan – Franky Nasril,” jelasnya.

Untuk itu ia pun berharap kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

“Selain sudah mencederai demokrasi, juga jelas ada praktek jual beli suara dalam kejadian ini,” pungkasnya. Zulkarnain

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button