DaerahDumaiHeadlineHukum

Tiga Terdakwa Pemilik Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati

Dumai,mitratoday.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA, menggelar sidang 3 orang terdakwa Anton, Zuremi dan Rafi dalam kasus kepemilikan narkotika dengan agenda pembacaan putusan. Dan sidang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu SH, Rabu (17/05/2023).

Sebelum Ketua majelis hakim Mery Dona Tiur Pasaribu SH membacakan putusannya kepada ketiga terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan perbuatan terdakwa, yang meringankan tidak ada.

Sementara yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencar nya untuk membasmi peredaran narkotika serta merusak generasi muda bangsa, dan terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.

“Akibat perbuatan terdakwa Anton, Zuremi dan Rafi dalam kepemilikan sabu seberat 91 Kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi berbagai merek. Maka dengan itu Ketiga terdakwa majelis hakim memvonis para terdakwa dengan pidana hukuman MATI”.

Sementara ke 3 terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya. Seperti terdakwa Anton didampingi PH nya Sasmito Sihombing SH.

Dalam amar putusannya majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai Andi Saputra Sinaga SH. Dimana JPU Andi Sinaga SH dalam tuntutannya menuntut ke 3 terdakwa dengan hukuman MATI juga.

Menurut majelis hakim, ke 3 terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer JPU Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang  RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika.

“Maka Menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Anton, Rafi dan Zuremi atas kepemilikan 91 Kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi berbagai merek sudah sepatutnya,” tegas hakim Mery Dona.

Akibat putusan mati kepada ke 3 terdakwa, para terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pewarta : E. Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button