Dumai,mitratoday.com – Seorang ibu inisial FY (32) tak terima melihat anaknya (korban) yang berusia 11 tahun mengalami luka bengkak atau memar pada kelopak mata bawah sebelah kanan. Lukanya pipi kanan dan bengkak, menurut FY diduga akibat dianiaya seseorang.
Berdasarkan keterangan ibu korban, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada pertengahan bulan November 2022 lalu dan langsung melaporkan FY ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai.
FY bersama anaknya (Ab korban) ketika ditemui Rabu (15/02/2023) sore di salah satu kedai kopi jalan Sultan Hasanuddin/Ombak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, menceritakan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
“Sekitar bulan November 2022 lalu ada warga datang kerumah saya, memberitahukan kalau anak saya mencuri makanan di warung yang ada di jalan Cendana kelurahan Purnama. Mendengar itu, saya dan suami datang ke lokasi. Sampai disana saya terkejut melihat muka anak saya sudah bengkak seperti dipukuli,” ungkap FY bercerita pada awak media.
Korban Ab, didampingi ibunya FY, saat ditanya awak media ini, mengaku berdua dengan temannya mengambil roti dari warung tersebut karena disuruh oleh temannya di atas usianya yang menunggu di luar setelah pulang mancing.
Lebih lanjut Ab menceritakan, bahwa setelah ketahuan mereka mengambil kue tersebut oleh pemilik warung, dan langsung yang punya warung membawa mereka menghadap RT setempat. Ab yang semestinya diberikan pelajaran layaknya seorang anak terpaksa harus menerima perilaku oknum yang diduga menganiaya dirinya. Kepalanya dibenturkan ke dinding dan bahkan dihempas hingga mengalami luka seperti yang tertuang dalam laporan polisi yang ditunjukkan ibunya FY.
Mengingat kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak ini sudah lama terjadi dan hampir tiga bulan lamanya belum juga ada tindaklanjut atas laporan ibu korban, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dikonfirmasi belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lewat Whatsaapnya Kamis (16/02/2023) malam dengan singkat menjawab, “Terimakasih informasinya segera akan dikirim”.
SP2HP yang merupakan layanan kepolisian untuk memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian hingga saat ini pun belum juga diterima pihak korban.
Abdul Rahman Munthe SH, LBHI Batas Indragiri Kota Dumai yang menjadi kuasa hukum keluarga korban ketika dihubungi Sabtu (18/02/2023) membenarkan peristiwa ini, dan ia belum menerima SP2HP tersebut.
“Saya belum menerima SP2HP itu, kalau sudah begini, rencana kita akan mengajukan surat kepada Kapolda dan Kapolri karena kasus dugaan penganiayaan anak ini sudah menjadi atensi pihak kepolisian, apalagi kami mendapat informasi dugaan penganiayaan terhadap Ab dilakukan lebih dari satu orang,” kata Munthe.
Dijelaskan Munthe SH, pihak terlapor awalnya enggan untuk berdamai dengan berbagai alasan. Setelah didampingi LBH, pihak terlapor mau berdamai namun belum jelas perdamaian seperti apa yang mereka inginkan.
“Memang kita sudah dua kali ketemu dengan pihak yang di utus oleh keluarga terlapor. Kita maunya terlapor langsung yang datang dan duduk bersama di Mapolres Dumai agar ada kejelasan, karena terus terang saat ini keluarga korban tersudutkan sehingga harus pindah dari tempat tinggal mereka ke kelurahan Basilan Baru. Anak yang menjadi korban tentu psikologisnya terganggu dan bisa jadi mengalami trauma,” jelas Munthe.
Pewarta : E. Manalu