Dumai,mitratoday.com – Masri, salah seorang warga Jalan Teduh, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Mempraperadilkan Polri Cq Polres Dumai lewat Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA.
Masri, selaku Pemohon dalam perkara praperadilan ini, tidak terima dan keberatan atas dirinya dijadikan status tersangka oleh penyidik Polres Dumai dalam kasus dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) yang disangkakan kepadanya.
Ia (Masri) juga keberatan atas penyitaan barang bukti berhubungan dengan perkara ini yang disita oleh termohon dari pemohon, sehingga dalam perkara ini juga diuji soal sah atau tidaknya barang bukti yang disita.
Oleh karena itu, lewat kuasa hukumnya, Buyung SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Buyung SH & Partner, beralamat di Jalan Wan Dahlah Ibrahim, nomor 888, lantai 2, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, mengajukan permohonan praperadilankan Polri Cq Polres Dumai sebagai termohon.
Atau termohon tersebut, yakni, Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse.
Sebagaimana permohonan praperadilan hari ini, Selasa (10/12/2024), berlangsung sidang di ruang sidang II PN Dumai Kelas IA dengan agenda sidang pembacaan surat permohonan praperadilan dari kuasa pemohon dan dilanjut penyerahan surat jawaban dari termohon (Polri Cq Polres Dumai).
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim Muhammad Tahir SH, dihadiri kuasa Pemohon dan para Termohon.
Selain Buyung SH MH, selaku kuasa Pemohon dalam perkara praperadilan ini, para kuasa termohon (Polres) Dumai juga tampak hadir dalam sidang itu.
Sebelum hakim Muhammad Tahir mengakhiri sidang, terlebih dahulu hakim menjadwalkan agenda sidang lanjutan yakni sidang penyampaian Replik dari kuasa pemohon atas jawaban dari kuasa termohon.
Petitum Permohonan pemohon kepada hakim Muhammad Tahir SH pimpinan sidang dalam perkara nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN.Dum, meminta agar mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan Pemohon.
Ia (Masri) selaku pemohon lewat kuasanya, Buyung. SH. MH, meminta agar hakim menyatakan dan menetapkan Surat ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024 dinyatakan hakim tidak sah.
Dan menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) dalam Surat ketetapan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang diperoleh oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, ujar kuasa pemohon (Buyung SH) dalam surat petitumnya kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini.
Sementara itu, usai acara sidang praperadilan tersebut, Buyung SH.MH, selaku kuasa pemohon, kepada media ini menjelaskan, dirinya mengajukan permohonan Praperadilankan Polri Cq Polres Dumai karena keberatan dan tidak terima kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu.
Alasan tersebut menurut Buyung, kliennya (Masri/pemohon) adalah sebagai pemilik lahan yang sah terhadap objek perkara.
Menurut Buyung, surat tanah alas hak lahan kliennya dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lubuk Gaung, Sungai Sembilan dan teregister atau tercatat di Kantor Camat Sungai Sembilan, Kota Dumai, dengan nomor register : 663/SKGR-SS/2010, tertanggal 13 Oktober 2010
“Klien saya memiliki bukti surat alas hak dikeluarkan oleh Kantor Lurah Lubuk Gaung dan teregister di Kantor Camat Sungai Sembilan, Kota Dumai”, imbuh Buyung, kepada media ini disela dirinya diminta tanggapannya usai sidang praperadilan tersebut, Selasa (10/12/2024).
Buyung pun seakan menyampaikan soal keheranannya kenapa setelah belasan tahun lahan objek perkara dikuasai kliennya (Masri) baru ada pihak yang mengaku dan mengklaim pemilik lahan objek perkara.
Dengan terpisah masih di lingkungan PN Dumai usai sidang praperadilan tersebut, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kanit Pidana Umum Polres Dumai, Iptu Muaz S.I.K , M.H, kepada media ini membenarkan soal penetapan status tersangka (pemohon) sudah sesuai prosedur karena penyidik sudah mengantongi alat bukti.
“Penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur mengantongi alat bukti” ujar Iptu Muaz SIK. MH kepada media ini di PN Dumai usai mengikuti sidang.
Didampingi Iptu Muaz SIK. MH, Kasubnit 2 Reskrim Polres Dumai, Aiptu Irdian SH, mengatakan, bahwa dasar surat pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah diduga palsu sebagaimana hasil uji laboratorium forensik Pekanbaru, Riau.
“Setelah diuji tanda tangan surat di laboratorium forensik Pekanbaru, Riau, hasil tanda tangan karangan atau non identik” ujar Aiptu Irdian SH, didampingi Kasi Hukum Polres Dumai, AKP JW Nainggolan SH.
Aiptu Irdian SH, lebih jauh menjelaskan, bahwa dasar surat permohonan pemohon atas nama Kh Kebah diduga palsu, karena Kh Kebah sudah meninggal pada tahun 1986.
Sedangkan surat dasar pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah terbit per tahun 1990.
“Apakah bisa orang yang sudah meninggal menandatangani”, ujar Irdian SH, seakan bertanya diamini AKP JM Nainggolan SH.
Dia membenarkan betul KH kebah sudah meninggal di tahun 1986, mengapa ada tanda tangannya di tahun 1990 dan surat Bedah juga saksinya KH KEBAH ada juga tanda tangannya.
“Apakah yg sudah meninggal di tahun 1986 bisa tanda tangan di tahun 1990”, demikian sambung AKP JM Nainggolan SH menimpali komentar Irdian. (E. Manalu)