DaerahHukumMedan

Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Gugatan Perdata Ninawati Ditolak PN Lubuk Pakam

Medan,mitratoday.com – Ranto Sibarani SH, Pengacara Pelapor Afnir alias Mener yang perkaranya kini ditangani Poldasu terus bergulir. Bahkan yang terbaru perkara gugatan perdata penggugat Ninawati di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 60/Pdt.G/2024/PN Lbp tanggal 26 Februari 2024 per 21 Mei ditolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Penggugat Nina Wati menggugat Laporan Polisi Nomor LP/B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 8 Februari 2024 a.n. Afnir. Demikian disampaikannya dalam konferensi dengan sejumlah awak media di Sumatera Roaster Ringroad, Medan, Rabu (22/5/2024).

Dipaparkan Ranto Sibarani, bahwa penahanan tersangka NW oleh Poldasu itu ada batasnya berdasarkan pasal 24 KUHPidana. Kewenangan kepolisian menahan seseorang itu 20 (dua puluh hari) untuk melengkapi berkas, dan dapat diperpanjang 40 hari kedepan. Dalam hal ini NW bebas demi hukum dari tahanan yang menjadi wewenang Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Bebas dari tahanan, bukan berarti terbukti tidak bersalah.

Secara gamblang UU KUHPidana, menurut Ranto, mengatur masa penahan tersangka berdasarkan Pasal 24 untuk di kepolisian, Pasal 25 penahanan di tingkat kejaksaan, Pasal 26 masa penahanan ditingkat pengadilan. Karena itu NW bebas dari tahanan, dan berkas tetap lanjut untuk dilengkapi.

“Kewenangan ini ada ditangan Polda Sumatera Utara berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)”, paparnya.

Ia pun menyangkal jika yang bersangkutan bebas demi hukum, namun seseorang itu bebas disebabkan masa tahanannya sudah selesai, dan berkasnya masih berlanjut, selanjutnya bila sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dilakukan penahanan tahap kedua dari Kepolisian ke Kejaksaan, disanalah diserahkan tersangka bersama dengan barang buktinya”, ujarnya.

Ditegaskannya kembali, putusan PN Lubuk Pakam itu jelas mengisyaratkan perkara. laporan klien kami terhadap Nina Wati itu terus berlanjut, karenanya seseorang itu terbukti bersalah atau tidak setelah disangka oleh Polisi itu ditentukan atau diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan.

Besar Harapan kami kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan pilar penegakan hukum. Kami bisa saling melengkapi, kerjasama untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sebab Perkara NW ini bukan hanya dilaporkan klien kami Afnir, saja tetapi ada laporan perkara yang sama.

“Kami percaya kepada Bapak Kapoldasu dalam melakukan penegakan hukum di Sumatera Utara,” ujarnya.

Berharap perkara laporan klien kami Afnir ini lengkap P21, dan diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Kami akan tetap mendampingi klien kami Afnir dalam mencari keadilan. Untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, kami meminta Polda Sumatera Utara untuk menelusuri aliran dana NW sampai keakar-akarnya.

Setelah ada pengembalian berkas dari pihak kejaksaan, pihaknya ada dihubungi oleh penyidik dari Poldasu, dimana salah satu orang yang mentransfer sedang berada diluar negeri sehingga belum dapat dimintai keterangan.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button