Kabupaten Malang, Mitratoday.com – Surat edaran yang telah di keluarkan SDN Bedali Lawang tentang kebutuhan peralatan LCD serta drum band untuk program jangka pendek sekolah yang menimbulkan polemik keberatan wali siswa di sikapi Diknas kabupaten malang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah meminta SDN Bedali 3 menarik surat edaran pungutan untuk memenuhi kebutuhan peralatan drum band serta LCD tersebut.
“Sudah kami lakukan klarifikasi dan meminta surat edaran untuk ditarik,” kata Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Slamet Suyono saat di hubungi Mitratoday.com rabu (20/9)
Slamet menegaskan, pihaknya sudah meminta agar kebijakan yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN Bedali 3 Lawang, Mesijah, dan Ketua Komite, Sadono, ditunda untuk sementara waktu.
“Kami perintahkan di tunda, itu hasil rapat yang disosialisasikan,” tegas matan Kepala UPTD Pakis ini
Saat ini, kata Slamet, Komite Sekolah kembali menggelar rapat terkait persoalan tersebut. Bagaimana keputusannnya, maka sekolah maupun dinas akan menghormati.
“Kita tunggu hasil rapat komite bagaimana nanti,” ujarnya.
Ditanya soal sanksi kepada kepala sekolah, karena telah mengeluarkan kebijakan mengarah kepada pungutan? Slamet mengaku, tengah mengkaji dan menelusuri adanya penyimpangan terkait surat edaran tersebut.
“Jika uangnya untuk pribadi, maka akan diberikan sanksi. Jika wali siswa setuju tidak ada masalah,” tandasnya.
Pungli SDN Bedali 3 terungkap dari keberatan wali kelas terkait pembelian peralatan LCD serta drum band. Untuk kelas I dan 2 dibebani pembayaran sebesar Rp 200 ribu, sedangkan siswa kelas 3,4,5, dan 6 harus membayar sebesar Rp 150 ribu.
Surat edaran tersebut seolah mengulang surat edaran permintaan uang di tahun 2014 yang juga dikeluhkan oleh wali siswa. Saat itu sekolah meminta iuran untuk pembangunan musala. (GT)
“Sudah kami lakukan klarifikasi dan meminta surat edaran untuk ditarik,” kata Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Slamet Suyono saat di hubungi Mitratoday.com rabu (20/9)
Slamet menegaskan, pihaknya sudah meminta agar kebijakan yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN Bedali 3 Lawang, Mesijah, dan Ketua Komite, Sadono, ditunda untuk sementara waktu.
“Kami perintahkan di tunda, itu hasil rapat yang disosialisasikan,” tegas matan Kepala UPTD Pakis ini
Saat ini, kata Slamet, Komite Sekolah kembali menggelar rapat terkait persoalan tersebut. Bagaimana keputusannnya, maka sekolah maupun dinas akan menghormati.
“Kita tunggu hasil rapat komite bagaimana nanti,” ujarnya.
Ditanya soal sanksi kepada kepala sekolah, karena telah mengeluarkan kebijakan mengarah kepada pungutan? Slamet mengaku, tengah mengkaji dan menelusuri adanya penyimpangan terkait surat edaran tersebut.
“Jika uangnya untuk pribadi, maka akan diberikan sanksi. Jika wali siswa setuju tidak ada masalah,” tandasnya.
Pungli SDN Bedali 3 terungkap dari keberatan wali kelas terkait pembelian peralatan LCD serta drum band. Untuk kelas I dan 2 dibebani pembayaran sebesar Rp 200 ribu, sedangkan siswa kelas 3,4,5, dan 6 harus membayar sebesar Rp 150 ribu.
Surat edaran tersebut seolah mengulang surat edaran permintaan uang di tahun 2014 yang juga dikeluhkan oleh wali siswa. Saat itu sekolah meminta iuran untuk pembangunan musala. (GT)