Malang,mitratoday.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengaku sudah terima Pandangan Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri yang dijadikan pedoman oleh Perum Jasa Tirta 1 (PJT1) untuk melanjutkan pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bango di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (25/06/2024).
“Kami sudah terima Legal Opinion dari Kejaksaan berkaitan dengan WTP, tentunya dengan adanya Legal Opinion tersebut saat ini kami sedang melakukan rumusan untuk menindaklanjuti terkait Legal Opinion tersebut,” terangnya.
Untuk menindaklanjuti Legal Opinion tersebut, Pemkot Malang akan melihat kembali MoU antara Pemerintah kota Malang dengan PJT1 guna merumuskan poin-poin bahasan yang akan dituangkan di dalam perjanjian kerja sama.
“Karena kalau kita lihat WTP itu kan runtutan yang pertama ada MoU Kepala Daerah dengan Direktur PJT, kemudian ditindaklanjuti dengan kontrak antara Dirut Perumda Tugu Tirta dengan PJT, sehingga apapun keputusan, apakah legal opinion dan lain-lain akan menjadi rumusan bahasan yang kemudian dituangkan di dalam perjanjian,” jelas Erik.
Ketika ditanya terkait status WTP IPA Bango yang dilanjutkan meskipun ijin Amdal belum keluar, Sekda menjawab diplomatis, dengan meminta agar mengikuti tahapan-tahapan sebelum dilaksanakan pembangunan sesuai dengan yang ada dalam perjanjian kerja sama.
“Artinya gini begitu perjanjian ditandatangani misalnya, ada hal-hal di sana juga yang harus diikuti, tahapan-tahapan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Seperti misalnya proses mekanisme perizinan, ketentuan-ketentuan di sana kan ya memang harus diikuti juga,” terangnya.
“Untuk urus perijinan itu kan dari para pihak yang ada di dalam perjanjian tersebut dalam hal ini semua warga masyarakat di dalam melakukan pengurusan perizinan mendapatkan perlakuan yang sama. Pemerintah kota akan memberikan kemudahan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat,” imbuh Erik.
Sebelumnya, diberitakan dibeberapa media bahwa pembangunan WTP IPA Bango kembali dilanjutkan usai pelaksanaan proyek yakni PT Sinar Energi Yodya KSO menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PJT1.
Dalam surat bernomor 0047/UM/DPB/V/2024 yang ditandatangani Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Perum Jasa Tirta 1, Hamim Ghufroni, meminta kepada PT Sinar Energi Yodya KSO sebagai pelaksana proyek untuk melanjutkan proses pembangunan WTP IPA Bango setelah terbitnya Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang tindak lanjut pembangunan IPA Bango dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tanggal 25 April 2024.
Ditemui di lokasi proyek, Project Manager (PM) PT Sinar Energi Yodya KSO, Sutrisno mengatakan dengan adanya SPK dari Jasa Tirta 1, maka sebagai pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk melanjutkan pembangunan WTP IPA Bango.
“Kita diperintahkan untuk mulai lagi, kita pedomannya surat ini, jadi kalau kemarin yang di media itu muncul belum ada izin, nah itu nanti bukan ranah kita. Kalau kita secara umum sebagai penerima kontrak dengan pemberi kontrak sudah ada perintah seperti ini ya kewajiban kita untuk melanjutkan,” jelas Sutrisno.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara proyek Water Treatment Plant (WTP) atau Instansi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango yang bekerja sama antara Perumda Tugu Tirta dengan Perum Jasa Tirta (PJT) I.
Berhentinya proyek dilakukan pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Malang keluarkan putusan penghentian sementara, setelah bertemu dengan Perusahaan Umum Jasa Tirta 1, pada 07 November 2023 lalu.