Blitar,mitratoday.com – Terkait protes warga Dusun Semanding yang melakukan penanaman pohon pisang di jalan yang rusak di RT 02 Dusun Semanding Desa Banggle Kecamatan Kanigoro direspon Plt Dinas Perkim Adi Andaka.
Adi Andaka mengatakan lewat pesan WhatsApp, bahwa protes itu salah alamat, seharusnya protes warga ke Desa bukan ke Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Kemarin kita masih dibolehkan untuk Desa Desa yang ber-SK Kotaku, mulai tahun ini Kotaku berganti program, juga masih boleh tetapi dengan penganggaran Hibah,” ujar Adi Andaka.
Lanjutnya, makanya tadi saat terjadi protes warga, dirinya sudah hubungi Kepala Desa Banggle, “Kalau mau seperti Kanigoro dan Satreyan, maksudnya Kelurahan Kanigoro atau Kelurahan Satreyan jadi Kelurahan Banggle dulu,” ucapnya.
“Dinas Perkim wilayahnya di jalan lingkungan Kelurahan yang menjadi aset Pemkab Blitar dan tadi sudah di cek oleh Dinas terkait ternyata itu jalan tidak ber SK,” jelas Adi Andaka.
Adi Andaka juga menjelaskan, “Perkim itu tidak bisa bantu Desa-Desa kecuali Desa-Desa yang menjadi wilayah Kotaku dan kalau Dinas Perkim tidak usah melakukan cek, karena itu Desa bukan wilayah Perkim, kecuali PUPR mengecek itu jalan ber SK atau tidak, itu kalau PUPR sedangkan kalau Dinas Perkim lihat itu Desa atau Kelurahan kalau Desa yang tanggung jawab Desa itu sendiri,” pungkas Adi Andaka plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar.
Pewarta : Novi