DaerahHeadlineTulang Bawang

Terkait Pembagian Publikasi Dari 10 Kampung di Kecamatan Banjar Margo Tuba Diduga Jadi Ajang Korupsi

Tulang Bawang,mitratoday.com – Terkait polemik pembagian Dana Publikasi dari 10 kampung yang digelar di kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung pada Hari Kamis (28/3/2024) kemarin sempat ricuh.

Menurut keterangan Narasumber yang namanya enggan disebutkan, sangat disayangkan atas hal yang terjadi terkait pembagian Dana Publikasi tersebut yang seharusnya untuk dibagikan kepada awak Media, dengan tujuan untuk mempublikasikan segala kegiatan yang ada di 10 Kampung di Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Namun sebaliknya 10 Kepala Kampung tersebut malah menyulap Anggaran Publikasi menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagi-bagikan kepada semua orang yang datang entah itu Wartawan atau pun bukan. Dan aneh nya lagi, Dana Publikasi dari 10 Kampung se Kecamatan Banjar Margo tersebut sungguh besar karena Anggaran Publikasi senilai 10 Juta per Kampung, tetapi yang disetorkan ke Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (ABDESI) Kecamatan Banjar Margo senilai 7 Juta dikalikan 10 Kampung Totol 70 Juta, Tapi kenyataannya yang terkumpul keselurahan dari 10 Kampung hanyalah 34 Juta, Bahkan itupun masih di kurangi/potong hingga yang tersisa Total 28 Juta,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia katakan bahwa seharusnya Ketua ABDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia) Kecamatan Banjar Margo harus bisa menjunjung tinggi tentang UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Karena keterbukaan Informasi Publik juga merupakan Pondasi yang penting bagi Negara untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik atau Good Governance, Transparan, dan Akuntabel, Apa lagi yang Hadir pada saat itu ada sekitar 140 Awak Media yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

“Sangatlah disayangkan besarnya Anggaran Publikasi yang bersumber dari Dana Desa Tersebut dibagikan oleh Kepala Kampung, Dari 10 Kampung yang ada di Kecamatan Banjar Margo tersebut Bukanlah Dana untuk Publikasi melain pembagikan THR, seakan-akan mereka membagikan Dana tersebut seperti Dana pribadi, bukan Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat,” cetusnya.

Karena setiap Anggaran Pemerintah yang di kelola oleh siapa saja itu harus ada bukti yang jelas untuk pengeluarannya dan ada pertanggungjawabannya, seperti halnya pembagian Dana Publikasi, semestinya mereka yang menerima Dana tersebut adalah yang sudah mempublikasikan di antara Kampung tersebut.

Setelah itu, lanjutnya, baru kita meminta bayaran, dengan menyerahkan Kwitansi dan BKP yang sudah kita isi, dan ditandatangani juga di Stemple agar bisa di SPJ kan bahwa benar Dana tersebut sudah tersalurkan sesuai dengan Juknisnya. Namun yang terjadi Anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut malah dibagi-bagikan sebagai THR.

“Kami sudah menemui salah satu Kepala Kampung dan bertanya terkait pembagian Dsna Publikasi tersebut jawabannya itu sudah selesai dan dananya juga sudah habis. Lalu kami mencoba mengklarifikasi mencoba menghubungi salah Satu Kepala Kampung Egip kebetulan beliau adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (ABDESI) Kecamatan Banjar Margo telpon melalui Via WhatsApp, Namun tidak ada Tanggapan Catting pun tidak di balas,” ujarnya.

Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar bisa mengusut tuntas atas adanya dugaan kong kalikong/Korusi Berjamaah terkait pemotongan Dana Publikasi yang seharusnya 10 Kampung totol 70 juta, Namaun kenyataannya hanyalah Rp28 Juta Dana yang dibagikan.

Pewarta : Yudi.W

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button