Terkait Paslon Bagi Beras untuk Korban Bencana di Gandusari Blitar Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan
Blitar, mitratoday.comĀ – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar menghentikan penanganan laporan bagi beras kepada korban bencana putting beliung di Gandusari, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menjelaskan, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 H Rijanto dan H Beky Herdihansah dilaporkan atas dugaan pidana pelanggaran pemilihan itu oleh tim kuasa hukum paslon 02 Hj Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, yang melaporkan adanya peristiwa pembagian beras untuk korban bencana puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari .
“Laporan Dugaan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 187A ayat (1) bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,” kata Masrukin, Senin(11/11/24).
Kemudian, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Laporan diregister dengan nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024, tersebut dibahas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar yang beranggotakan unsur dari Bawaslu Kabupaten Blitar, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
āKami telah mengundang para pihak, antara lain para Pelapor, para Saksi baik dari Pelapor, Terlapor, para Terlapor, dan keterangan saksi terkait KPU Kabupaten untuk memberikan keterangan dalam agenda klarifikasi,ā lanjut Masrukin.
Masrukin mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para Pelapor, para saksi, Anggota KPU Kabupaten Blitar, dan para Terlapor, serta hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Gandusari peristiwa Pembagian Sembako oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Nomor Urut 1 Atas Nama Rijanto dan Beky di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan tidak memenuhi unsur.
Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atasUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU
Untuk diketahui, Sentra Gakkumdu merekomendasikan terhadap Laporan Register Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 tanggal 6 November 2024 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Statusnya sudah kami umumkan Senin 11 November 2024 malam,ā tutupnya. (Bws/Novi )