BengkuluBENGKULUHeadline

Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Rohidin Diminta Copot Kadis Kominfotik Oslita

Bengkulu,mitratoday.com – Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu disinyalir secara terang-terangan menyalahi aturan keterbukaan informasih publik .

Pasalnya diketahui Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu mencoba melakukan intervensi terkait agenda sidang yang telah terdaftar dan teregister di Komisi Informasi Publik. Kominfo menyurati badan publik dan pihak terkait dalam persidangan untuk melakukan pembatalan sidang informasi publik.

Fice Relli selaku pemohon dalam hal ini mempertanyakan kapasitas dari pihak Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu dengan apa yang dilakukan tersebut.

“Dalam hal ini menurut undang – undang keterbukaan infomasi publik alur daripada sengketa publik yaitu di komisi informasi publik. Tidak ada kewenangan pihak kominfotik dalam melakukan pembatalan secara sepihak. Menurut saya ini sudah melanggar undang – keterbukaan informasi publik. Seharusnya disini, pihak kominfo sebagai corong keterbukaan informasi publik,” tegas Fice pada Senin, (27/05/2024).

lanjut Fice, apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfotik Dr. Oslita, SH., MH ini telah menabrak aturan keterbukaan informasi publik. Diharapkan dengan ini menjadi catatan untuk Gubernur Rohidin Mersyah.

“Kami menilai Kadis Kominfotik Oslita untuk segera dicopot dari jabatannya. Karna apa yang dilakukan oleh Kadis Kominfotik ini telah dengan sengaja menabrak aturan ketebukaan informasi publik,” tegas Fice.(Ks)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button