Terkait Isi Pemotongan Gaji Tenaga Honorer, DPP AWAI Angkat Bicara
Aceh Timur,mitratoday.com – Ketua DPP Aliansi Wartawan Aceh Independen, Dedi Saputra SH melalui Humas AWAI, Maulana meminta dan mendesak DPRK Aceh Timur agar mencari jalan keluar terkait wacana pemotongan gaji tenaga honorer/kontrak pada RAPBK 2022.
Seperti adanya desas-desus pemotongan gaji sejumlah tenaga kontrak yang bekerja di salah satu RSUD di Aceh Timur, sehingga memicu terjadinya polemik.
“Kondisi kita sedang masa pandemi. Bila terjadi skema pengurangan anggaran melalui pemotongan gaji tenaga kontrak per bulan, maka sangat berdampak tidak baik,” kata maulana yang berprofesi jurnalis pengontrol sosial, Kamis (17/2/2022).
“Kami memang bukan LSM, tapi kami juga sebagai warga negara Indonesia berhak untuk kontrol sosial, berbicara serta mengkritik.” tambahnya.
Menurutnya, rencana Pemkab Aceh Timur melakukan hal itu agar ditinjau kembali terlebih terkait hajat hidup para tenaga honorer/kontrak di daerah.
“Selama ini tenaga kontrak di Aceh Timur menerima upah sebesar Rp 600 ribu per bulannya. Ada juga di instansi lainnya gaji Rp 1.200.000 menjadi Rp 900.000.” Tandasnya.
Maulana mengaku mengetahui wacana pengurangan gaji tenaga kontrak tersebut, karena adanya laporan dari beberapa orang tenaga kontrak Pemkab Aceh Timur.
“Maka itu kita minta DPRK Aceh Timur untuk bersama Pemerintah Kabupaten mencari cara agar tidak terjadi pemotongan gaji atau sampai mengurangi jumlah tenaga kontrak.” Tandasnya.
Sementara itu ketua SDM AWAI, Suriadi mengatakan bahwa sangat di sayangkan bila hal potongan gaji tersebut terjadi.
“Sudah ke timban tangga dan terjatuh lagi. Sudah gaji minim malah di potong,” tuturnya.
Ia katakan mengapa tidak gaji PNS saja yang di potong, seperti tunjangan atau lainnya.
“Kami berharap serta meminta semua pihak untuk melihat lebih jauh tentang polemiknya kehidupan tenaga honorer/kontrak yang gajinya tidak seberapa, akan tetapi masuk dalam skema pengurangan.
“Saya yakin pimpinan kita di Aceh Timur memiliki solusi mengatasi kekurangan anggaran dalam pembiayaan pembangunan dalam APBK 2022. Sehingga, tidak ada pemotongan terhadap gaji maupun pengurangan tenaga honorer/kontrak,” pungkas Suriadi.
Pewarta : Juanda