Seluma,mitratoday.com – Kepala Dinas PMD Seluma, melalui Sekretaris Dinas PMD Jaswan Edi,Sos saat ditemui awak media pada Senin (09/10/2023) menjelaskan terkait pelanggaran dua orang oknum anggota BPD Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan tersebut jelas melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 karena sampai saat ini belum ada aturan terbaru yang memperbolehkan Anggota BPD tidak berdomisili di desa atau wilayah yang diwakili.
Sehingga dia (sekretaris PMD) meminta kepada Unsur Pimpinan BPD di desa tersebut mengambil tindakan terkait permasalahan ini yang sudah jelas melanggar dan disanksi dengan pemecatan.
“Apalagi keduanya memang menyalahi aturan baik tidak berdomisili maupun lebih banyaknya tidak hadir dalam rapat, itu sudah cukup menjadi acuan bagi Unsur pimpinan BPD untuk mengambil sanksi tegas dalam hal ini pemecatan,” ucap beliau.
Lanjutnya, terkait mereka selama menjabat ini masih menerima gaji yang sumber ADD yang notabenenya Uang Negara dianggap tidak pada peruntukan dan dia meminta untuk diaudit oleh inspektorat Seluma supaya jika ada temuan wajib dikembalikan.
“Hal ini sangat disayangkan sekali karena terkesan oknum BPD ini menjabat bukan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya, melainkan cuma untuk menghamburkan uang Negara (ADD), dia berharap hal ini tidak terjadi di desa-desa lain saat ini sampai kedepannya,” tutupnya.
Pewarta : Nofi