Terkait Aturan Akhir Masa Jabatan Gusnan-Rifai, DPRD Bengkulu Selatan Tunggu Aturan
Bengkulu Selatan,mitratoday.com – DPRD Bengkulu Selatan masih menunggu aturan resmi terkait akhir masa jabatan Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakil Bupati Rifai Tajudin.
Namun kepastian berakhirnya masa jabatan Gusnan-Rifai masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim. Ia mengungkapkan masa jabatan Bupati dan Wabup dipastikan tidak genap lima tahun sampai dilaksanakannya pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
“Kita belum tau kapan masa jabatan bupati dan wabup akan berakhir. Kami masih mempelajari dan menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jika menghitung genap 5 tahun, seharusnya Bupati-Wabup Bengkulu Selatan menjabat sampai Februari 2026,” jelas Barli.
Namun belum ada regulasi yang mengikat soal akhir masa jabatan bupati-wabup, DPRD belum melakukan persiapan apapun menjelang akhir masa jabatan.
DPRD sendiri, kata Barli belum melakukan persiapan apapun terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Pihaknya masih akan menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Yang jelas kami pastikan dulu regulasi dari pemerintah. Jika akhir masa jabatan sudah diketahui, maka DPRD akan segera melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian bupati-wabup.(Adv)