DaerahHeadlineMalang

Terima Rekom Evaluasi Kinerja BPK, Kurun Waktu 60 Hari Ditarget Rampung

Malang,mitratoday.com – Pemkab Malang menerima pelaporan evaluasi kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Provinsi Jatim yang diterima langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi secara virtual di Kantor Desa Sumberpucung kamis (30/12/2021).

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menjelaskan jika pelaporan yang diterima Pemkab Malang kali ini adalah menyangkut evaluasi pemeriksaan kinerja atas kemudahan usaha, Investasi dan Penanaman modal di Kabupaten Malang.

Ia mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi yang disampaikan BPK yang harus diselesaikan selama kurun waktu 60 hari.

“Meski demikian ada beberapa poin terkait rekomendasi BPK tersebut yang proses penyelesaiannya membutuhkan waktu lebih dari 60 hari terutama yang berhubungan dengan penerbitan sebuah Perda. Kan gak bisa Perda ini diselesaikan secepat itu karena kan musti butuh proses juga,” ujar Tridiyah Maestuti.

Kendati demikian, Tridiyah menargetkan di semester pertama tahun anggaran 2022 mendatang beberapa rekom dari BPK tersebut bisa dituntaskan. Jika belum kelar, Tridiyah menyebut minimal sudah ada draft kajian teknis terhadap Perda tersebut.

Lantas apa yang paling urgent untuk segera di tindak lanjuti, Tridiyah menyebutkan ada di sektor perijinan yang membutuhkan kebijakan daerah untuk merumuskan rekomendasi terhadap peraturan tersebut.

“Karena jika tidak, maka akan dinilai terjadi mal administrasi,” tandas Tridiyah Maestuti.

Adanya Rekomendasi tersebut, ulas Tridiyah justru menjadi keuntungan tersendiri bagi Pemkab Malang, pasalnya bisa jadi akan mendorong iklim investasi di Kabupaten Malang agar semakin maksimal.

“Kan disini kita tahu standart operasional pelayanan publik di bidang investasi,” pungkas Tridiyah Maestuti.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button