Terekam CCTV, Polsek Firdaus Amankan Dua Pelaku pencurian Barang Bekas
Serdang Bedagai,mitratoday.com – Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan dua pria terduga pelaku. Kedua tersangka yang diamankan yakni, MS (26), sehari-hari berprofesi sebagai mekanik, dan temannya BS (22). Keduanya merupakan Warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (20/1/2024) mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan pengaduan Sugiharto alias Alung (40), Warga Dusun VI Desa Sei Rampah.
Sesuai laporan tersebut, jelas Edward, pada Selasa (16/1/2024), Alung memeriksa gudang yang ada di samping rumahnya. Alung yang sebelumnya sudah menaruh curiga, mendapati baterai mobil bekas yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut, banyak yang hilang.
Memastikan kecurigaannya itu, Alung membuka CCTV dan terlihat baterai mobil bekas di gudang tersebut diambil orang yang mirip pekerjanya sendiri yakni tersangka MS.
Alung kemudian menanyakan kepada MS, dan MS mengakui jika dirinya mengambil baterai bekas dalam gudang bersama temannya BS.
“Namun setelah dihitung, Alung mengetahui jika baterai bekas yang hilang sebanyak 454 unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp.73.560.000. Merasa keberatan, Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kbo Satreskrim, Polres Sergai ini, pada Rabu (17/1/2024), Tim Opsional Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing berhasil mengamankan tersangka MS dari tempat kerjanya di gudang milik Alung.
Saat diinterogasi, MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya BS. Selanjutnya, tim bergerak ke kediaman BS dan berhasil mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
Hasil interogasi, BS juga mengakui melakukan pencurian baterai bekas tersebut bersama MS. Kedua tersangka juga mengakui sudah menjual baterai bekas tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Polsek Firdaus.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUH Pidana,” jelasnya.
Pewarta : Marwan